Kabar Surabaya

Gadis 16 Tahun Tuntut Keadilan kepada Wartawan Gadungan Surabaya, Seusai Dihamili Lalu Ditinggalkan

Gadis berusia 16 tahun di Surabaya melaporkan pria berinisial ARP, wartawan media online gadungan, karena sudah menghamilinya.

Editor: eko darmoko
www.essentialbaby.com.au
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang gadis di bawah umur yang sedang hamil datang melapor ke Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Gadis berusia 16 tahun ini melaporkan pria berinisial ARP, wartawan gadungan yang mengaku bekerja di sebuah media online.

Mengapa gadungan? Pasalnya, media online tersebut pada situsnya tidak mencantumkan alamat kantor saat diakses pada 29 Oktober 2019 pukul 23.30 WIB.

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang sedang hamil melapor ke kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Remaja itu merasa dihamili pria berinisial ARP yang mengaku bekerja sebagai wartawan media online yang pada situsnya tidak mencantumkan alamat kantor ketika diakses pada 29 Oktober 2019 pukul 23.30.
ARP, wartawan media online gadungan, menghamili gadis berusia 16 tahun. (IST)

"Iya benar kami tangani, sudah kami tangkap (pelakunya) dan saat ini masih kami dalami," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (29/10/2019).

Gadis belia itu menuntut pertanggungjawaban pria berinisial ARP.

Namun, terlapor (wartawan gadungan) tidak mau mengakui perbuatannya terhadap korban.

Karena takut, korban lalu bercerita kepada ibunya dan diteruskan ke PPA Polrestabes Surabaya. (firman rachmanudin)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (YouTube GMA Network)

Siasat Licik Ayah Hamili Putri Kandung

Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Tangerang yang dijadikan alat pemuas nafsu oleh ayah kandungnya.

Ayah kandung ini berinisial JN berusia 39 tahun, sedangkan anak gadisnya berinisial NK.

Akibat ulah ayah kandungnya, NK sekarang hamil.

Ayah dan anak ini tercatat sebagai warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan perbuatannya, JN berpura-pura bisa menangkal ilmu sihir yang sedang menimpa anaknya.

"Modus operandi daripada pelaku dengan cara menyampaikan kalau pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada ditubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat di Polres, Senin (28/10/2019).

Usai melakukan permerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved