Kabar Surabaya

Gadis 16 Tahun Tuntut Keadilan kepada Wartawan Gadungan Surabaya, Seusai Dihamili Lalu Ditinggalkan

Gadis berusia 16 tahun di Surabaya melaporkan pria berinisial ARP, wartawan media online gadungan, karena sudah menghamilinya.

Editor: eko darmoko
www.essentialbaby.com.au
ILUSTRASI 

Saat itu pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

"Inilah yang selalu menjadi alasan dari pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal daripada santet," tutur Ferdy.

Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.

Namun, saat itu pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

"Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya. Apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.

NK hamil dengan usia kandungan kini 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

"Dan pada saat ini akibat perbuatan dari pelaku, korban sudah hamil selama 26 minggu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019).

Menurut Ferdy, usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum saat ingin melaporkan kejadian yang menimpanya.

"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.

Tak hanya sekali meniduri anak kandungnya, JN diketahui sudah melakukannya berulang kali selama satu tahun belakangan ini.

Ayah kandung di Tangerang tega memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun.
JN, Ayah kandung di Tangerang tega memperkosa anaknya yang masih berusia 16 tahun. (Kompas.com)

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai sejak dua tahun lalu.

JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya.

"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved