Kabar Blitar

5 Fakta Penangkapan Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik & Buncis di Blitar, Raup Untung 3 M

5 Fakta Penangkapan Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik & Buncis di Blitar, Raup Untung 3 M

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Freepik via intisari.grid.id
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Inilah lima fakta penangkapan petani pembudidaya benih kangkung di Gresik dan benih Buncis di Blitar.

Keduanya ditangkap lantaran mendistribusikan benih hasil buatan sendiri yang tidak bersertifikasi standar mutu.

Dari bisnis ini, dua petani pembudidaya benih kangkung di Gresik dan benih buncis di Blitar bisa meraup untung kotor hingga Rp 3 miliar pertahunnya.

Berikut 5 fakta penangkapan petani pembudidaya benih kangkung di Gresik dan benih buncis di Blitar yang dirangkum SURYAMALANG.COM.

1. 15 Ton Benih Kangkung dan 1,7 Ton Benih Buncis jadi Bukti

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan bukti hasil penyitaan dari produsen benih tanaman.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan bukti hasil penyitaan dari produsen benih tanaman. (luhur pambudi)

Dua produsen benih tanaman berinisial K (56) di Gresik dan SM (48) di Blitar diringkus pihak Ditreskrimus Polda Jatim.

Keduanya merupakan produsen benih tanaman kangkung dan buncis yang tidak bersertifikasi standar mutu sehingga merugikan petani

Dari pelaku diamankan pula barang bukti berupa 15 ton benih kangkung dari tangan K.

Sementara dari tangan SM, polisi mengamankan 1,7 ton benih buncis.

2. 9 Tahun Produksi Benih 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi mengatakan, keduanya memproduksi benih selama sembilan tahun sejak 2011.

Benih-benih tersebut biasanya didistribusikan oleh pelaku ke toko-toko kecil.

Tidak hanya itu, tak jarang juga para petani datang langsung untuk membeli ke pelaku.

"Mereka buat sendiri, dan sudah lama ini dan alhamdulillah semoga tidak ada lagi," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, rabu (30/10/2019).

3. Tidak Tersertifikasi Kelayakan Benih

Ilustrasi Petani
Ilustrasi Petani (Ist)
Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved