Kabar Surabaya

Bakal Calon Wali Kota Surabaya M Sholeh Gugat Kenaikan Iuran BPJS, Berharap Perpres Dibatalkan

Gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini akan didaftarkan M Sholeh pada Jumat (1/11/2019) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
M. Sholeh advokat yang juga bakal calon Wali Kota Surabaya (tengah) akan menggugat Perpres Kenaikan BPJS. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bakal calon wali kota Surabaya, M Sholeh menggugat penetapan kenaikan nilai iuran BPJS Kesehatan.

M Sholeh akan melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan berharap gugatannya bisa membatalkan kenaikan.

Menurut rencana M Sholeh, sosok yang telah mengumumkan rencana pencalonannya sebagai wali kota Surabaya di Pilwali 2020 itu akan menyampaikan gugatan di hari JUmat (1/11/2019).

BREAKING NEWS - Jalan Tol Singosari - Pakis Mulai Operasional dan Gratis, 1 November 2019

BREAKING NEWS - Ayah Tiri Bakar Kaki Agnes Arnelita Umur 3 Tahun hingga Tewas di Malang

Kota Malang Terancam Banjir Bandang, Perlu Gali 1.000 Sumur Injeksi Ukuran 1x10 Meter

Gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini akan didaftarkannya Jumat (1/11/2019) besok ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi ini menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat. Nanti PN yang akan meneruskan ke MA," terangnya, Kamis, (31/10/2019). 

Seperti diketahui, iuran BPJS resmi naik 100 persen.

Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan digugat. 

"Berkas sudah kami siapkan semua. Besok kita daftarkan ke PN," tambahnya.

Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Per 1 Januari 2020
Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Per 1 Januari 2020 (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

 M Sholeh berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan.

Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada perpres yang lama.

"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke Perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.

Disinggung soal alasan melakukan uji materi ini, pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku hanya memiliki alasan yang sederhana, yaitu situasi ekonomi yang belum baik dapat memberatkan masyarakat.

"Alasannya sederhana, situasi ekonomi kan belum bagus, pendapatan masyarakat kan tidak tinggi, kalau kenaikan 100 persen itu kan logikanya tidak tepat, itu yang pertama," katanya.

Alasan kedua, tambahnya, adalah manfaat apa yang didapat oleh masyarakat seiring dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen itu?.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved