Kabar Tulungagung
Rahasia Polisi Bisa Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Suami-Istri Ngingas Tulungagung Setelah 1 Tahun,
Dari penangkapan dua tersangka ini terkuak jika pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini berlatar belakang jasa pengurusan STNK.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan pasangan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap setelah hampir satu tahun ditangani polisi.
Anggota Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.
Mereka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang juga warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.
• Ahmad Dhani Tertarik Ikut Pilwali Surabaya 2020, Sudah Ambil Formulir Bacawali di Gerindra
• Pemuda 23 Tahun Nekat Pacari Janda 46 Tahun Meski Ditentang Orang Tua, Ending-nya Mirip Sinetron
• Ingat Kevin Finalis Indonesian Idol? Lama Vakum Ternyata Ia Derita Sakit Mental yang Mengkhawatirkan
Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10/2019) dini hari, di Mes Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari penangkapan dua tersangka ini terkuak jika pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini berlatar belakang jasa pengurusan STNK.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelasakan, korban adalah biro jasa pengurusan perpanjangan STNK.
Perbuatan keji ini dilakukan ke dua tersangka, karena sakit hati titipan pengurusan STNK sejak setahun sebelumnya belum selesai.
Nando dan Rizal membunuh pasangan Didik dan Suprihatin pada 5 November 2018 silam.
Mayat korban ditemukan pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.

Kunci Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Pembunuhan
Sudah dua Kapolres dan tiga Kasat Reskrim berganti, namun kasus pembunuhan pasangan suami istri di Tulungagung ini tidak kunjung terungkap.
Namun di bawah Kapolres AKBP Eva Guna Pandia dan Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, kasus yang menjadi perhatian publik ini akhirnya terungkap.
Hendi mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, dirinya menggunakan bahan keterangan yang lama.
Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.
“Awalnya kami curiga dengan orang yang pernah kepergok masuk rumah korban untuk mencuri,” ungkap Hendi, Jumat (1/11/2019).
Namun nama pencuri ini dicoret, karena dipastikan tidak ada kaitannya dengan kematian korban.
Polisi kemudian menyisir orang-orang yang meninggalkan Dusun Ngingas, tidak lama setelah kejadian.
Polisi kemudian menemukan dua saksi mahkota yang ada di lokasi.
“Dari saksi di TKP dan saksi mahkota kami mencurigai dua nama. Mereka meninggalkan kampung halaman beberapa hari setelah kejadian,” sambung Hendi.
• Penyakit Encephalitis Renggut Nyawa Alfin Lestaluhu Bek Timnas U-16, Awas Ditularkan Nyamuk & Kutu
• Temuan Baru Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik Ditangkap Polisi & Kasus yang Sama di Kediri
Dua nama yang dicurigai adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), dua warga yang juga tinggal di Dusun Ngingas.
Masih menurut Hendi, tersangka Nando beberapa kali ke rumah korban sehingga hapal dengan situasi rumah.
Dua orang ini pergi ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan beberapa hari setelah kejadian, dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Untuk penangkapan ini, Timsus Macan Agung mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu.
“Kami ke sana untuk mencocokan keterangan saksi dan barang bukti dengan para tersangka ini. Dan mereka mengakui semua perbuatannya,” ujar Hendi.
• Catatan Buruk Perseru Badak Lampung FC Jelang Lawan Arema FC : Tak Pernah Menang di 6 Laga Terakhir
Penyidik telah memastikan kesesuaian keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada.
Namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait temuan barang bukti.
Misalnya besi pejera yang ada di dalam tengkorak Suprihatin, sejauh ini belum diketahui asal-usulnya.
Awalnya dicurigai pejera itu berasal dari ujung senapan angin yang ditusukkan ke kepala.
Namun ternyata senapan angin itu tidak pernah ditemukan dan tersangka juga membantahnya.
“Asal besi ini salah satu yang masih kami dalami dari mana asalnya. Mungkin ada benda lain yang dipukulkan,” terang Hendi.
Demikian pula pengakuan Nando, bahwa ia menghajar Didik menggunakan balok kayu saat korban tidur di kamar belakang.
Sampai saat ini balok kayu yang dipakai Nando belum ditemukan.
• Gadis 3 Tahun Asal Malang Dibunuh Ayah Tirinya Karena Buang Air Besar (BAB) di Celana
Kronologi Pembunuhan Suami Istri
Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.
Kronologi pembunuhan suami istri itu bermula saat kedua tersangka mendatangi rumah korban.
Pada 5 November 2018 datang ke rumah korban, bermaksud mengambil STNK yang dititipkan sejak setahun sebelumnya.
Nando mengajak Rizal untuk menemani, namun saat itu Rizal menunggu di teras rumah.
“Saat ditagih SNTK yang dititipkan itu korban berbelit-belit. Antara tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat cek cok mulut,” terang EG Pandia, Jumat (1/11/2019).
Saat cek cok itu Nando memanggil Rizal yang menunggu di teras. Nando kemudian mengambil penyangga meja marmer dipukulkan ke kepala bagian belakang Suprihatin.
Dalam kondisi kepala berdarah, Suprihatin masih dibentur-benturkan ke tembok.
Suprihatin kemudian diseret ke ke balik tembok, dan oleh Rizal dipukul dengan pecahan meja marmer.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin,” sambung EG Pandia.
• Link TV Online Live Streaming Perseru Badak Lampung VS Arema FC, Disiarkan di Indosiar Jam 15.30 WIB
Saat itu Nando melihat Didik tengah tidur di dalam kamarnya.
Nando langsung menghajar Didik menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
steelah pembunuhan, mereka masih sempat tinggal beberapa hari sebelum kemudian pergi ke Tanah Bumbu, kalimantan Selatan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
“Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Mereka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas EG Pandia.
Pasangan Didik dan Suprihatin ditemukan meninggal di rumahnya pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.
Saat ditemukan, kondisi keduanya sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga hari meninggal.
Hasilnya otopsi memastikan Didik dan Suprihatin tewas dibunuh.
Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.
Pada tangan Didik terdapat luka lecet bekas perlawanan terhadap pelaku.
Sementara pada batok kepala Suprihatin di bagian belakang ditemukan pejera senapan angin.
Diduga kepala Suprihatin ditusuk dengan ujung senapan angin.
Saat senapan ditarik, pejera senapan tertinggal di dalam tengkorak