Kabar Jombang

Perempuan Terlibat Judi Pilkades di Desa Sentul, Jombang, Total Barang Buktinya Rp 10 Juta

Perempuan Terlibat Judi Pilkades di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang, Total Barang Buktinya Rp 10 Juta

Penulis: Sutono | Editor: yuli
sutono
Tim Satgas Antijudi Pilkades Polres Jombang menangkap tiga warga yang diduga menjadi pelaku judi botoh (taruhan), di Desa Sentul Kecamatan Tembelang, Minggu (3/11/2019). 

Perempuan Terlibat Judi Pilkades di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang, Total Barang Buktinya Rp 10 Juta

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Tim Satgas Antijudi Pilkades Polres Jombang menangkap tiga warga yang diduga menjadi pelaku judi botoh (taruhan), di Desa Sentul Kecamatan Tembelang, Minggu (3/11/2019).

Petugas juga menyita uang Rp 10 juta yang diyakini sebagai uang taruhan.

Tiga orang yang diduga para botoh tersebut masing-masing nisial PS (28), kemudian perempuan inisial YL (52), serta NP (32). Ketiganya warga Desa Sentul. Kini ketiganya ditahan di Mapolres Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan, ketiga tersangka pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam taruhan atau perjudian pilkades.

PS dan YL, sambung Boby Tambunan, masing-masing bertugas sebagai pengepul atau istilah para botoh sebagai 'banyu'. Sedangkan NP sebagai penombok.

"Kami masih dalami soal keterkaitan para botoh tersebut dengan calon kades di desa setempat atau desa lain," ujar Kapolres sBoby Pa'ludin Tambunan saat merilis kasus tersebut, Minggu (3/11/2019).

Bobby menegaskan, Polres Jombang tak main-main dalam menjaga kondusivitas wilayahnya dari berbagai potensi yang dapat menyebabkan pilkades serentak di Jombang, yang direncanakan digear pada Senin (4/11/2019) besok.

Diakuinya, salah satu penyebab kerawanan terbesar pilkades ini adalah praktik perjudian.

Oleh sebab itu, dua hari sebelum Pilkades digelar, Polres Jombang menerjunkan Satgas Antijudi, yang berjumlah 40 angota polres.

Dan sehari diterjunkan, tim sudah menangkap tiga tersangka pelaku judi pilkades di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.

Karena ditemukan sejumlah barang bukti, para pelaku tidak bisa berkutik. Mereka pasrah ketika digelandang ke kantor polisi.

Kronologi penangkapan tiga botoh tersebut, menurut Boby, bermula Kamis (31/10/2019) lalu, tersangka YL menemui PS di Desa Sentul.

Dalam pertemuan itu, YL menawarkan kepada PS, ada uang taruhan untuk menjagokan salah satu calon. PS kemudian mencari lawan taruhan, dan akhirnya bertemu dengan NP.

Kesepakatan antara PS dan NP berlanjut. NP pun menyepakati dan menjagokan calon lainnya. NP menyerahkan uang Rp 5 juta.

Oleh PS uang tersebut diserahkan kepada YL. Di tangan YL, uang taruhan terkumpul Rp 10 juta.

Dari kesepakatan taruhan itu, jelas Boby, PS mendapatkan fee sebesar Rp 350.000, sedangkan YL mendapatkan Rp 150.000.

"Ketiga tersangka kami tangkap dan kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.

Akan halnya barang bukti uang yang disita, Boby merinci, dari tersangka YL disita Rp 9,6 juta, dari PS Rp 107.000, sehingga total sekitar Rp 10 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved