Malang Raya
Sumarji Sendirian Curi 35 Pohon Pinus di Hutan Wilayah Desa Wonoagung Kecamatan Tirtoyudo, Malang
Sumarji Sendirian Curi 35 Pohon Pinus di Hutan Wilayah Desa Wonoagung Kecamatan Tirtoyudo, Malang
SURYAMALANG.COM, TIRTOYUDO - Sumarji, warga Desa Dampit Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo, Sabtu (2/11/2019). Pria berusia 42 tahun ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian kayu.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, awal mula penangkapan tersangka bermula dari laporan petugas Perhutani bernama Hendriono.
Hendriono melaporkan, di kawasan hutan pinus petak 91 M Desa Wonoagung Kecamatan Tirtoyudo telah terjadi tindak pencurian kayu.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku.
Alhasil, petugas kemudian melakukan menghampiri lokasi asal pelaku.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 gelondong kayu hutan jenis Pinus. 1 buah gergaji seleksi dan satu unit sepeda motor merk Suzuki tanpa nopol. Kini tersangka masih pada proses pemeriksaan di Polsek Tirtoyudo. Kasusnya sedang dikembangkan. Apakah ada TKP dan pelaku lainnya," ujar Ainun ketika dikonfirmasi, Minggu (3/11/2019).
Terkait modus operandi, Ainun menjelaskan, tersangka memasuki kawasan hutan Desa Wonoagung Kecamatan Tirtoyudo.
"Selanjutnya menebang kayu hutan jenis Pinus di petak 91 M dengan menggunakan gergaji seleksi sebanyak 5 pohon, sendirian" jelas Ainun.
Ainun menambahkan, kayu pinus tersebut dibawa pelaku dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor satu persatu menuju rumah tersangka.
"Perbuatannya tersebut dilakukan selama 1 minggu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2013," jelas Ainun.
