Nasional
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Ungkap 3 Putusan Bebas di Pengadilan
Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas, dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1
SURYAMALANG.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Penjual Cilok Cantik Viral, Sering Bikin Gagal Fokus Pengendara, Baru 5 Bulan Omzetnya Melonjak
• Rahasia Kewanitaan Nikita Mirzani Bikin Pria Terpikat Dibuka Dokter Boyke, Pantas Pacar Bule Takluk
• Pamer Lagi Catwalk di Jam Kerja, Mulan Jameela Lagi-lagi Kena Semprot, Istri Dhani Disuruh Belajar
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
Putusan bebas bagi Sofyan Basir menjadi putusan bebas ketiga dari sekian perkara dugaan korupsi yang dituntut jaksa KPK.
Dua perkara KPK sebelumnya yang pernah diputus bebas di tingkat Pengadilan Tipikor adalah perkara Mochtar Mohammad selaku Wali Kota Bekasi.
Mochtar Mohammad divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011
Perkara berikutnya yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor adalah perkara terkait mantan Bupati Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017.
Namun, KPK akhirnya 'memenangkan' kedua perkara tersebut setelah mengajukan kasasi ke MA yang mengabulkan permohonan KPK dan menghukum kedua terdakwa.
• Setelah Ngamuk Nama Anak Dijiplak, Franda Istri Samuel Zylgwyn Protes Wajahnya Jadi Lukisan Bak Truk
• Wanita Asal Tuban Ini Kaget Foto Pribadinya Sampai ke Meja Bos di Surabaya
Terkait vonis bebas Sofyan Basir, KPK melalui juru bicara Febri Diansyah menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan bukan lah akhir dari perkara dugaan pembantuan terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Dirut BRI tersebut.
"Prinsip dasarnya bukan pertama kali di tingkat pertama artinya di Pengadilan Negeri begitu, ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan. Dulu juga pernah ada vonis bebas di Pengadilan Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya hukum Kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).