Malang Raya
DICARI: Pengelola Mall Ramayana di Kota Malang, Masa Kontraknya Berakhir 15 November 2019
Mall Ramayana yang terletak di samping Alun-alun Kota Malang akan berakhir masa kontraknya pada 15 November
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Mall Ramayana yang terletak di samping Alun-alun Kota Malang akan berakhir masa kontraknya pada 15 November mendatang.
Dengan demikian, status aset Mall Ramayana tersebut akan kembali kepada Pemerintah Kota Malang.
Akan tetapi, kabar yang beredar bahwa PT Sadean Intra Mitra Corporation (PT SIMC) yang mengelola Mall Ramayana hingga kini belum diketahui keberadaanya.
Padahal, apabila masa kontrak tersebut berakhir harus ada penyerahan dokumen dari pihak pengelola kepada pemilik aset.
Namun, hingga kini belum ada kabar terkait dengan kejelasan nasih dari Mall Ramayana itu sendiri.
Melihat hal itu, anggota komisi B DPRD Kota Malang, Wiwik Sukesie mempertanyakan konsep pengelolaan aset kepada Pemkot Malang.
Dia menyayangkan, kok bisa-bisanya Pemkot Malang bisa kehilangan si penyewa aset Mall Ramayana.
Padahal, sudah bertahun-tahun Mall Ramayana ini telah disewa.
"Kalau seperti ini, ke depan harus disiapkann konsep pengelolaan aset yang baik untuk rakyatnya," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Selasa (5/11/2019).
Hilangnya kabar dari si penyewa aset Mall Ramayana, diketahui dari hiring yang dilakukan oleh Komisi B bersama eksekutif beberapa waktu lalu.
Lao Machfud, anggota komisi B menyampaikan, bahwa berdasarkan hiring tersebut Pemkot Malang hingga kini masih menelusuri keberadaan dari PT SIMC.
Dia juga menyebutkan, bahwa Pemkot Malang kini telah bekerja sama dengan Kejaksaan terkait dengan serah terima habisnya masa kontrak Mall Ramayana.
"Kabar terbaru memang ada kerjasama dengan kejaksaan soal itu. Tapi seperti apa penjelasannya kami juga belum tahu lagi," ucapnya.
Menanggapi hal itu, SURYAMALANG.COM berusaha melakukan konfirmasi kepada Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani
Namun, Tabrani enggan memberikan komentar terkait kabar yang beredar tersebut.
"Jangan sekarang. Nanti aja detailnya menunggu penjelasan dari Sekda, Wasto," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Harvard Kurniawa Ramadhan mengatakan, terkait dengan habisnya kontrak Mall Ramayana ini harus melihat perjanjian kontrak terlebih dahulu.
Yakni PT SIMC harus meninggalkan gedung Ramayana ini dengan kondisi yang layak.
Kemudian, ialah melihat nasib dari para penyewa lapak di Mall Ramayana.
Apabila kontrak berakhir, maka Pemkot Malang harus bertanggung jawab dengan nasib dari para penyewa lapak tersebut.
"Pertanggungjawaban secara hukum memang tidak. Karena perjanjian antara penyewa lapak dengan PT SIMC. Tapi info terakhir menyebutkan bahwa Sekda sudah melapor ke kejaksaan. Lah ini larinya ke pidana bukan perdata. Ini yang jadi petanyaan," ucapnya.
Harvard heran dengan yang terjadi di Mall Ramayana ini terkait kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT SIMC.
Apabila ini kerjasama, kata Harvard sebaiknya dimasukkan ke dalam perdata melalui Pengadilan.
"Berarti ini ada kerugian sehingga dimasukkan ke pidana. Bisa saja soal pajak. Atau mungkin Mall Ramayana ini ditinggalkan dalam keadaan tidak bagus di dalam klausul kerjasama. Itu bisa jadi," terangnya.
Namun Harvard juga memuji langkah dari Pemkot Malang, karena apapun itu Mall Ramayana merupakan aset dari Kota Malang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, bahwa pihaknya kini telah membentuk tim khusus untuk mengurusi serah terima dari PT SIMC
Pihaknya juga menunggu nilai fisik bangunan dari PT SIMC sebelum Mall Ramayana ini diserahkan kembali ke Pemkot Malang.
Rencananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melihat nilai bangunan Mall Ramayana.
Karena KPKNL memiliki kewenangan untuk menilai suatu bangunan.
"Misalkan gini, kalau dulu nilainya Rp 50 Miliar, Nah sekarang setelah diserahkan harus ada nilai tambah. Jadi waktu disewa harus ada nilai diserahkan juga harus ada nilainya," ucapnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih melacak keberadaan PT SIMC.
Informasi terbaru, kata Wasto, ada perubahan badan hukum di Kumham dari PT SIMC menjadi PT yang lain.
Untuk itu, ia meminta Kabag Hukum Pemkot Malang untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan agar Mall Ramayana ini tetap tercatat sebagai aset Pemkot.
"Tidak boleh PT SIMC ini memperjanjikan hak memakai kepada siapapun melampaui hak yang diterima dari Pemkot.Proses hukum ini lebih pada administrasi penyerahan, kalau berakhirnya ya berakhir, karena secara tenggang waktu berakhir. Seperti apa nantinya, saat ini masih proses. Namun sebelum ada kepastian, tetap biar disewa para tenan," pungkasnya.