Malang Raya
Polemik Sumber Air Wendit, Bupati Malang Sentil Pemkot Malang Kurangi Ego Sedikit
BUPATI MALANG: Ya tinggal duduk bersama dengan saya selesai. Tinggal bagaimana (pemerintah) kota mengurangi ego sedikit lah
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemerintah Kabupaten Malang telah memenangi gugatannya atas sumber mata air Wendit beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut ditujukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan turut terduga Pemkot Malang dan PDAM Kota Malang. Dan disampaikan ke Pendadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kini, perkembangannya masih menunggu masa banding berakhir.
Saar menghadiri peluncuran E Transaksi di Perumda Tirta Kanjuruhan, Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengatakan Pemerintah Kota Malang bisa berdikusi bersama membahas kerjasama dengan pihaknya.
“Ya tinggal duduk bersama dengan saya selesai. Tinggal bagaimana (pemerintah) kota mengurangi ego sedikit lah,” ujar politisi PKB itu.
Sanusi menambahkan, Pemkab Malang berkeinginan kerjasama tersebut harus berjalan sesuai dengan aturan.
Mengingat, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menerangkan, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dibentuk khusus untuk penyelenggaraan SPAM.
"Kesepakatannya SIPA (surat izin pengelolaan air) dicabut dan dikembalikan pada Perumda Tirta Kanjuruhan, kemudian (perumda) kabupaten kerjasama dengan kota. Pak Sutiaji tawarkan tarif Rp 400 (per meter kubik)"
"Tapi kalau antar BUMD boleh, tarifnya dirundingkan, saya nggak masalah. Asalkan kedua belah pihak jangan ada yang dirugikan," beber Sanusi.
Apabila SIPA tersebut dibatalkan, dan dikembalikan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemkab Malang mengaku siap.
Menurut Sanusi, dikembalikannya izin tersebut maka kewajiban untuk membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BPJSDA) sebesar Rp 133 permeter kubik menjadi tanggung jawab pemkab untuk dibayarkan kepada Perum Jasa Tirta.
"Yang kami (pemkab) gugat itu kementrian, bukan Kota Malang. Yang mendapat perintah dari PTUN untuk mencabut surat izin itu menteri, kalau mau banding ya berarti harus menggugat menteri wong mereka (kementerian PUPR) yang mengeluarkan SIPA,” tegas Sanusi.
Lalu, atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut memerintahkan agar Kementerian PUPR mencabut SIPA yang selama dikantongi PDAM Kota Malang.
Agar tak terlalu berlarut, Sanusi berharap agar Pemkot Malang bisa duduk bersama dengan pihaknya guna mencari solusi terbaik.
“Kami tak akan cari keuntungan karena itu sumber daya air untuk kepentingan rakyat. Tapi kota (pemkot) tarifnya kedepan jangan terlalu tinggi lah, kabupaten dengan harga Rp 1500 permeter kubik bisa kok dan nggak rugi, marilah sama-sama legowo,” jelas Sanusi.