Malang Raya
Polemik Sumber Air Wendit, Bupati Malang Sentil Pemkot Malang Kurangi Ego Sedikit
BUPATI MALANG: Ya tinggal duduk bersama dengan saya selesai. Tinggal bagaimana (pemerintah) kota mengurangi ego sedikit lah
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
Turut berkomentar, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu masa banding.
“Kini masih menunggu masa banding, karena sesuai dengan keputusan majelis hakim Kementerian PUPR diminta untuk segera mencabutnya (SIPA Kota Malang),” ungkap Samsul.
Samsul menilai ada skema yang bisa dilakukan.
Yakni skema kerjasama antara Perumda Tirta Kanjuruhan dengan PDAM Kota Malang.
Pola kerjasama pengelolaan sumber mata air Wendit harusnya tak lagi menggunakan pola government to government (G to G). Namun, beralih ke business to business (B to B).
“Paling tepat mengacu pada PP Nomor 121 tahun 2015, bahwa pengelola sumber daya air adalah BUMN, BUMD, atau badan hukum yang mendapat persetujuan dari pemerintah,” ungkap Samsul. (