Malang Raya

Prostitusi Berkedok Karaoke di Sumberpucung, Malang, Sediakan Dua Gadis di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Sumberpucung, Malang, Sediakan Dua Gadis di Bawah Umur

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
erwin
Tiwi Rahayu alias Reva ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019). Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang berusia 32 tahun ditangkap karena diduga terlibat kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). 

Modus operandi yang digunakan untuk merekrut anak dibawah umur, diterangkan tersangka didapatkan melalui jaringan para LC yang bekerja ditempat karaokenya.

Ada juga sebagian LC yang ikut tersangka, tidak dipaksa alias datang secara sukarela dan bersedia menjadi LC.

Akibat perbutannya, tersangka  disangkakan pasal 83 juncto pasal 76 F dan pasal 88 juncto pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kasusnya kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malng. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan.

”Setiap kali korban mendapatkan upah dari setiap user (tamu) yang datang, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per jam dari layanan menemani tamu karaoke, dan Rp. 35.000 jam untuk boking layanan seksual. Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya (dewasa) serta melarang korban keluar dari rumah," ungkap Ujung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved