Kabar Tulungagung
Seusai Pesta Miras, 4 Pria Paksa 2 Gadis Cilik untuk Berhubungan Badan di Pinggir Sungai Tulungagung
Polres Tulungagung telah menangkap empat pria yang memaksa gadis berinisial Mawar (15) dan Melati (14) untuk berhubungan badan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
“Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu UU Perlindungan Anak,” terang EG Pandia.
Beton mengaku menyesal sudah memaksa Mawar untuk berhubungan badan.
Dia mengaku saat itu terbakar nafsu usai pesta minuman keras (miras) bersama para korban.
“Saya nafsu,” ucap Beton.
Sebelumnya, Mawar dan Melati nongkrong di warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.
Kemudian mereka didatangi empat tersangka, dan diajak pesta miras sampai Jumat (1/11/2019) dini hari.
Dalam keadaan mabuk, Mawar dan Melati dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.
Sesampai di Desa Kendalbulur, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.
Menjelang matahari terbit, Mawar dan Melati dibawa balik ke warkop semula.
Kemudian dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.