Berita Malang Hari Ini Populer: Jaringan Ayam Kampus Dibongkar & Alasan Ayah Bunuh Anak Tiri
Berikut ini rangkuman berita Malang populer hari ini, Jumat 8 November 2019 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Siswandi (69), Suyadi, dan Sholeh Aziz.
Sholeh Aziz adalah produsen obat ilegal yang domisili di Perum Tirtasani Estate, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Siswandi berperan sebagai pengecer. Sedangkan Suyadi adalah distributor.
“Tersangka ini meracik sendiri obat ilegal itu. Awalnya mereka beli sendiri bahan obat, kemudian dicampur sendiri tanpa pengetahuan sebagai dokter atau apoteker.”
“Mereka membuat obat rematik dan sebagainya tanpa ada izin dari BPOM,” ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/11/2019).
Tiga tersangka ini biasa memasarkan obat ilegal itu ke berbagai pasar tradisional di Kabupaten Malang, seperti Pasar Wajak, Singosari, Wonokerto, dan Bantur.
“Mereka saling berhubungan. Praktik ini sudah berjalan setahun terakhir,” imbuh lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 itu.
Para tersangka mematok harga obat ilegal itu sangat murah.
“Satu plastik kecil obat asam urat dijual seharga Rp 750. Mereka punya omzet antara Rp 11 juta sampai Rp 15 juta per bulan.”
“Obat ini sangat membahayakan,” kata pria kelahiran Jakarta.
Dalam kasus ini polisi menyita ratusan obat-obatan ilegal, seperti obat kuat, obat alergi, jamu, dan sebagainya.