Kabar Surabaya
Intip Usulan Gaji UMK 2020 ke Pemprov Jawa Timur, Usulan Malang & Batu Ternyata Gak Sesuai Formula
Usulan gaji UMK kabupaten dan kota Malang, juga Kota Batu termasuk usulan yang tidak sesuai dengan formula perhitungan kenaikan 8,51 persen
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Usulan besaran gaji UMK tahun 2020 dari kabupaten-kota di Jatim ternyata tidak semuanya sesuai dengan formula perhitungan kenaikan gaji UMK dan UMP sebesar 8, 51 persen.
Dari mayoritas usulan gaji UMK yang sudah disampaikan ke Pemprov Jatim, tercatat hanya sekitar 15 kabupaten- kota di Jatim yang nilai usulan gaji UMK 2020 sesuai dengan perhitungan sesuai formula kenaikan 8, 51 persen.
Usulan gaji UMK kabupaten dan kota Malang, juga Kota Batu termasuk usulan yang tidak sesuai dengan formula perhitungan.
• Jaksa Bidik Kasus Sewa Aset Strategis dan Luas hanya Rp 60 Juta per Tahun untuk Mal Alun-alun Malang
• Proyek Taman Bunga Rp 3,8 Miliar di Eks Pasar Merjosari Malang Mulai Tahap Pembersihan Lokasi
• Anggaran Rp 5 Miliar untuk Rumah Sakit di Gresik Selatan Hilang, Dinas Kesehatan Tak Bisa Jawab
Adanya perbedaan angka usulan gaji UMK 2020kabupaten dan kota Malang, juga Kota Batu itu dengan perhitungan sesuai formula kenaikan 8, 51 persen itu diketahui dari daftar usulan gaji UMK yang sudah masuk ke Pemprov Jatim.
Dari daftar usulan yang sudah diterima Pemprov jatim tercatat usulan kenaikan gaji UMK di kabupaten Malang sebesar Rp 3.021.530,66.
Padahal perhitungan sesuai formula kenaikan 8,51 Persen harusnya Rp 3.018.275, 36 atau usulan lebih besar Rp 3.255,30
Sedangkan usulan gaji UMK2020 kota Malang dan kota Batu berbeda atau selisih sdikit dibanding perhitungan sesuai formula.
• Pembangunan Jembatan Muharto Butuh Rp 50 Miliar, Sementara Disangga Pakai Dana Rp 3 Miliar
• Update Peringkat Klasemen Arema FC di Liga 1 2019, di Tempel Persib Bandung di 5 Besar
Usulan gaji UMK kota Malang Rp 2.895.502,74 dari yang seharusnya Rp 2.895.502,73.
Usulan gaji UMK 2020 kota Batu Rp 2.794.800,00 dari yang seharusnya sesuai formula Rp 2.794.801,59.
Hingga saat ini total ada sebanyak 34 kabupaten kota yang sudah menyampaikan usulan besaran UMK nya pada Pemprov Jawa Timur.
Sedangkan empat kabupaten tersebut belum menyampaikan usulannya.
Pemkab yang belum mengusulkan besaran UMK nya adalah Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Pamekasan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu usulan besaran UMK 2020 dari pemerintah kabupaten kota hingga tanggal 16 November 2019 mendatang.
"Kalau hingga batas itu tidak memasukkan usulan maka Pemprov Jawa Timur akan memberlakukan penetapan dengan besaran sama seperti upah lama," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Selasa (12/11/2019).
Ia mengatakan dari usulan 34 kabupaten kota yang sudah masuk, sebagian besar tidak mengusulkan besaran UMK sesuai aturan yaitu dengan besaran kenaikan upah adalah 8,51 persen dibandingkan upah sebelumnya.
"Ada 15 usulan dari kabupaten kota yang sudah sesuai dengan aturan kenaikan 8,51 persen, lainnya belum sesuai, ada yang lebih ada yang kurang," ujar Himawan.
Daerah yang usulan UMK 2020nya sudah sesuai adalah Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
Sejumlah daerah tersebut sudah mengusulkan besaran UMK tahun 2020 dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 saat ini.
Kota Surabaya mengusulkan gaji UMK 2020 adalah Rp 4.200.479,19.
Kemudian untuk Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4.197.787,17, Kabupaten Tuban sebesar Rp 2.532.234,77, Kabupaten Lamongan sebesar Rp 2.432.724,77.
Kota Probolinggo sebesar Rp 2.319.796,75, Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.982.295,10, Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.958.844,16, Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.954.705,75.
Kota Madiun sebesar Rp 1.954.705,75, Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Ngawi sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.913.321,73 dan Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.931.321,73.
Himawan menegaskan, bagi usulan kabupaten kota yang belum sesuai aturan tetap tidak akan disetujui oleh Pemprov Jawa Timur.
Pada akhirnya Gubernur akan memutuskan sebagaimana aturan Menteri Tenaga Kerja untuk kenaikan UMK 2020 adalah UMK tahun ini ditambah dengan faktor kali inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang hasilnya adalah 8,51 persen.
"Pada dasarnya UMK itu tanggung jawabnya ada di kabupaten kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ya ada di kabupaten kota. Namun Gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK. "
"Jika ada daerah yang mengusulkan besaran UMK lebih dari kenaikan 8,51 persen kita tidak bisa menerima. Karena itu melanggar hukum, tepatnya melanggar SE yang dikeluarkan Menaker. Karena sudah disampaikan bahwa kenaikan UMK 8,51 persen," tandas Himawan.
Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK tahun 2020 pada tanggal 20 November 2019 mendatang.
Batas pengusulan UMK pemda ke daerah ditetapkan hingga 16 November 2019.
Sebab setelah tanggal tersebut Pemprov akan merapatkan usulan besaran UMK kabupaten kota dengan dewan pengupahan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan besaran UMP 2020 yaitu adalah Rp1.768.777,08.
Sehingga UMK di kabupaten kota di Jawa Timur tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut.