Malang Raya
Iuran BPJS Naik, 500 Warga Kota Malang Ajukan Turun Kelas Layanan
500 warga Kota Malang mengajukan penurunan kelas layanan BPJS Kesehatan dari kelas II ke kelas III.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
Hingga Oktober 2019 tercatat, peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) wilayah Kota Malang sebanyak 244 ribu orang.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho mengatakan masih banyak masyarakat yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dikarenakan, terkait kenaikan iuran ini, masih jadi bahan rapat di gedung DPR.
“Jika dilihat dari total jumlah peserta dibandingkan yang mengajukan perpindahan kelas, prosentasenya tidak banyak.”
“Bisa jadi masih banyak juga masyarakat yang menunggu keputusan pemerintah pusat. Karena juga masih banyak masyarakat yang masih bertahan,” ucapnya.
Wenan menyampaikan bahwa pengajuan penurunan kelas dari para peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS ataupun melalui aplikasi mobile JKN.
Hanya perlu membawa KTP dan KK, para peserta BPJS akan dilayani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Status perpindahan kelas ini akan otomatis berlaku pada bulan berikutnya per tanggal 1 pasca pengurusan perpindahan kelas.
“Selain datang ke kantor, ada juga yang mengajukan lewat aplikasi mobile JKN.”
“Saat ini pengguna mobile JKN di Kota Malang juga mulai ada peningkatan jumlah pengguna.”
“Tercatat sudah ada 10.000 jiwa yang telah menggunakan, berdasarkan regristasi yang sudah masuk,” terangnya.
Seiring dengan naiknya iuran BPJS tersebut, Wenan menyampaikan, bahwa tidak ada perbedaan terkait dengan pelayanan.
Perbedaan hanya akan terjadi pada fasilitas kamar apabila ada peserta yang rawat inap sesuai dengan kelasnya.
“Semua pelayanan akan sama. Pelayanan medis sesuai standar yang telah di berikan oleh Kementerian Kesehatan,” tandasnya.