Nasional

Nasib Korban First Travel yang Asetnya Akan Dilelang untuk Negara, Eni Cari Bukti Bak Detektif Conan

Nasib Korban First Travel yang Asetnya Akan Dilelang untuk Negara, Eni Cari Bukti Bak Detektif Conan

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kolase YouTube Indonesia Lawyers Club dan Kompas
Nasib Korban First Travel yang Asetnya Akan Dilelang untuk Negara, Eni Cari Bukti Bak Detektif Conan 

SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib terkini para korban agen travel haji dan umrah bodong First Travel yang asetnya akan dilelang dan diserahkan untuk negara. 

Eni salah satu jruu bicara para korban First Travel sampai harus mencari bukti kebodongan agen haji dan umrah ini bak detektif Conan. 

Meski sudah jelas menjadi korban, orang-orang yang tertipu dengan agen First Travel ini nampaknya tak akan mendapatkan hak-haknya dalam urusan ganti rugi materil. 

Nasib Korban First Travel yang Asetnya Akan Dilelang untuk Negara, Eni Cari Bukti Bak Detektif Conan
Nasib Korban First Travel yang Asetnya Akan Dilelang untuk Negara, Eni Cari Bukti Bak Detektif Conan (The Daily Beast)

Melansir dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/11/2019), korban dari agen bodong First Travel mengungkapkan kekecewaan mereka. 

Kekecewaan korban ini lantaran pengadilan memutuskan jika hadil lelang aset yang dimiliki First Travel akan diberikan untuk negara bukan malah dikembalikan kepada para korban. 

Eni, juru bicra para korban First Travel pun menjelaskan akan kekecewaan mereka sampai usaha-usaha hukum yang para korban selama ini telah tempuh. 

Eni sendiri yang mengatasnamakan sebagai Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan yang terdaftar sejak, Senin 04/03/2019 dengan Perkara nomor 52 di Pengadilan Negeri Depok.

"Kami melakukan gugatan 4 Maret 2019, dengan Perkara nomor 52 di PN Depok," kata Eni. 

Eli kecewa atas putusan PN Depok (di kasus pidana First Travel) yang diperkuat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel disita negara.

Sedangkan di sisi lain, para korban berharap jika barang bukti kejahatan agen First Travel dapat dikembalikan pada mereka. 

Apalagi pihak Kejari Depok sudah mengabarkan bahwa aset First Travel akan dilelang oleh negara.

Padahal pihak korban masih mengajukan gugatan perdata.

Eni sendiri sebagai juru bicara mengaku bukan menjadi salah satu dari korban agen bodong First Travel

Namun, dirinya merasa memiliki tanggung jawab karena banyak orang terdekatnya yang menjadi korban First Travel

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved