Kota Batu
Pemkot Batu Minta Ahli dari UB untuk Kaji Piutang Rp 24 M
Pemkot Batu telah mengirim surat permintaan ahli bidang hukum tata negara dan ahli bidang perpajakan ke Universitas Brawijaya (UB).
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – Pemkot Batu telah mengirim surat permintaan ahli bidang hukum tata negara dan ahli bidang perpajakan ke Universitas Brawijaya (UB).
Permintaan itu atas dasar tindak lanjut dari isi legal opinion (LO) atau pendapat hukum terkait persoalan piutang pajak Pemkot Batu yang belum dibayarkan oleh Jatim Park Group sebanyak Rp 24 miliar.
Hal tersebut diterangkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Eddy Murtono saat ditemui di Balaikota Among Tani.
“Sekarang saya kan butuh tenaga ahli sebagaimana isi LO itu. Kami butuh tenaga ahli di bidang hukum tata negara dan perpajakan.”
“Kami sudah kirim surat ke Universitas Brawijaya untuk minta tenaga ahli,” terang Eddy kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/11/2019).
Hasil rekomendasi dari tenaga ahli akan dibawa ke badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta. Namun Eddy menegaskan, proses itu butuh waktu tidak sebentar.
“Kami akan bawa hasil kajiannya ke BPK RI karena ini temuan BPK. Ini masih proses agak lama, tidak mungkin cepat,” paparnya.
Dikatakan Eddy, rekomendasi dari BPK RI nanti akan dibawa ke DPRD Batu untuk dibahas bersama.
Pemkot Batu akan berkomitmen untuk menjalankan hasil rekomendasi BPK RI dan pembahasan dengan DPRD Batu.
“Yang berwenang dihapus atau tidak adalah BPK RI. Kami bawa ke DPRD untuk dibahas bersama. Termasuk jika disuruh menagih. Tapi kami lihat dulu hasil kajiannya,” paparnya.
Pernyataan hukum dari Kejari Batu telah terbit 5 Desember 2018, namun baru kali ini ditindaklanjuti.
Eddy menjelaskan, pihaknya selama setahun belakangan belum bisa menjalankan rekomendasi dari pernyataan hukum Kejari Batu karena tidak ada anggaran.
“Karena kami mau menunjuk seuatu lembaga untuk mengkaji LO belum ada anggaran.”
“Anggaran baru ada setelah ada PAK. Tapi rencana dalam waktu dekat ini akademisinya datang. Kami aktif untuk membangun komunikasi,” paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu, I Nyoman Sugiarta menjelaskan pendapat hukum Kejari Batu telah diterbitkan pada 5 Desember 2018.