Malang Raya
Pemprov Minta Pemkot Pertimbangkan Ulang Pembangunan Malang Creative Center (MCC)
Pemprov Jatim minta Pemkot Malang mempertimbangkan kembali pembangunan gedung Malang Creative Center (MCC).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemprov Jatim minta Pemkot Malang mempertimbangkan kembali pembangunan gedung Malang Creative Center (MCC).
Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi Ranperda APBD tahun 2020 Kota Malang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa nomor 188/155.K/KPTS/013/2019.
Pemkot Malang diminta untuk mempertimbangkan kembali perencanaan teknis yang memerlukan spesifikasi teknis tinggi.
Sebab, pembangunan MCC ini memiliki anggaran yang cukup besar senilai Rp 125 miliar dari sebelumnya Rp 185 miliar.
Dengan anggaran yang cukup besar itulah, Pemkot Malang disarankan agar memperhatikan jangka waktu penyelesaian.
Hal itu dilakukan, agar nantinya bisa terhindar dari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari.
Sesuai Peraturan Presiden nomor 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Jatim itu merupakan sesuatu yang wajar.
Dari situlah, pihaknya akan mempertimbangkan kembali seperti jadwal dan waktu pembangunan MCC.
“Pembangunan MCC hanya satu tahun, bukan multiyears. Jadi yang disebutkan itu wajar, untuk mengingatkan kami,” ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (30/11/2019).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan dokumen pembangunan MCC ini sudah final.
Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada Pemprov Jatim agar dievaluasi.
Dari hasil evaluasi itulah yang nanti akan kami pertimbangkan.
“Jawabnya nanti adalah hasil evaluasi, bukan pembahasan ulang,” ucap Wasto.
Wasto menambahkan gedung MCC nantinya setinggi 8 lantai, dan pembangunan harus selesai setahun dalam penganggaran.