Kabar Mojokerto

Fakta-fakta Rayuan Genit Pria Tua Mojokerto ke Siswi SMP Lewat FB, Check In 10 Kali & Hamil 7 Bulan

Fakta-fakta rayuan genit pria tua Mojokerto pada siswi SMP kenalannya di facebook, check in 10 kali sampai hamil 7 bulan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribun-Medan.com/Ilustrasi
Fakta-fakta Rayuan Genit Pria Tua Mojokerto ke Siswi SMP Lewat FB, Check In 10 Kali & Hamil 7 Bulan 

3. Check In Hotel 

Ilustrasi kamar hotel murah
Ilustrasi kamar hotel murah (Traveloka )

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.

"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.

"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).

4. Hamil 7 Bulan 

Ilustrasi siswi SMP
Ilustrasi siswi SMP (Kolase Tribun-Medan.com/Ilustrasi)

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.

5. Ditangkap di Rumah 

Tersangka Joko Purwanto (kiri) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019), karena menyetubuhi siswi SMP. Foto kanan: Ilustrasi.
Tersangka Joko Purwanto (kiri) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019), karena menyetubuhi siswi SMP. Foto kanan: Ilustrasi. (SURYAMALANG.COM/M Romadoni/IST/Instagram)

Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Kasus Serupa: Hamili Anak Tetangga, Bayi Dikubur di Bawah Pot 

Kasus yang melibatkan pria paruh baya tidak sekali itu saja. 

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Bekasi dan menimpa remaja berusia 15 tahun. 

Anak remaja berisisial EP tersebut menjadi korban tindak pemerkosaan oleh bapak asuhnya yang juga tetangga, HS (71) hingga meninggal.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved