Kabar Mojokerto

Nasib Terkini Siswi SMP Mojokerto yang Terbujuk Rayuan Maut Pria Tua Hingga Hamil, Bisa Sekolah Lagi

Kondisi Terkini Siswi SMP Mojokerto yang Terbujuk Rayuan Maut Pria Tua Hingga Hamil, Bisa Sekolah Lagi

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
kompas.com
ILUSTRASI. Guru BK di SMP di Kabupaten Malang menggunakan modus menyuruh muridnya bersumpah sebelum bertindak asusila 

Kedua, apabila korban pemerkosaan atau pemaksaan pasti mendapat kesempatan untuk sekolah.

Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bisa kita alihkan kejar paket.

"Korban adalah anak-anak masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggungjawab," tegasnya.

Masih kata Yuda, pihaknya akan bertanggungjawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial dilingkungannya maupun keluarganya.

Jaminan pendampingan hukum, psikologis akan dibantu secara gratis.

"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.

Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.

Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.

"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," pungkasnya.

Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku seksual akan mendapatkan pendampingan hukum.

Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan dan ingkar janji maka psikolog akan mengetahuinya.

"Mereka korban kekerasan seksual dibawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved