Kabar Mojokerto

Nasib Terkini Siswi SMP Mojokerto yang Terbujuk Rayuan Maut Pria Tua Hingga Hamil, Bisa Sekolah Lagi

Kondisi Terkini Siswi SMP Mojokerto yang Terbujuk Rayuan Maut Pria Tua Hingga Hamil, Bisa Sekolah Lagi

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
kompas.com
ILUSTRASI. Guru BK di SMP di Kabupaten Malang menggunakan modus menyuruh muridnya bersumpah sebelum bertindak asusila 

"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).

Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui Facebook Messenger pada Januari 2018.

Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.

Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.

"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.

Ilustrasi siswi SMP
Ilustrasi siswi SMP (Instagram)

Disetubuhi Ayah Kandung Sejak Masih SD

Pur (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan berstatus Siswi SMP.

Pur menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Jelita, berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.

Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Ibaratnya, penggerebekan narkoba telah 'menyelamatkan' nasib Jelita dari tindakan jahat sang ayah kandung.

Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved