Cara Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Simak cara pendaftaran PPDB 2020 untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai dengan peraturan yang baru dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Jenjang SMP
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Jenjang SMA atau SMK
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, calon peserta didik dapat melebihi persyaratan usia yang telah disebutkan dalam pelaksanaan PPDB.
Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Sedang peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
2. JALUR PENDAFTARAN PPDB
Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali;
d. prestasi.
Jalur zonasi yang dimaksud, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Jalur afirmasi yang dimaksud, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.