Cara Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Simak cara pendaftaran PPDB 2020 untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai dengan peraturan yang baru dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Simak cara pendaftaran PPDB 2020 untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai dengan peraturan yang baru dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 10 Desember 2019 Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi tentang PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dalam peraturan itu disebutkan tentang tata cara penerimaan siswa hingga jalur pendaftaran.
Berikut ini adalah tata cara penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 BAB II pasal 4:
1. PERSYARATAN
Jenjang TK
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendikbud ini.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Pasal 5 ayat (4) menambahkan, "Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah."