Kabar Surabaya

Ecoton Menang Gugatan Atas 3 Menteri dan Gubernur Jatim Soal Pencemaran Sungai Brantas

Gugatan Ecoton pada 3 orang menteri dan gubernur jatim yang dikabulkan hakim itu terkait pencemaran sungai Brantas.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/ Syamsul Arifi
Suasana sidang perdata di Ruang Garuda I PN Surabaya. Ecoton menang gugatan atas 3 menteri dan Gubernur Jatim terkait pencemaran sungai Brantas 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ecoton, sebuah organisasi lingkungan di Surabaya memenangkan gugatan perdata dengan tergugat 3 orang menteri dan Gubernur Jatim.

Gugatan Ecoton pada 3 orang menteri dan gubernur jatim yang dikabulkan hakim itu terkait pencemaran sungai Brantas.

Selama satu tahun lebih akhirnya gugatan yang diajukan oleh Ecoton terkait pencemaran Sungai Brantas berbuah manis. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat.

Para tergugat yakni menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Tergugat dua menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Tergugat tiga gubernur Jawa Timur.

Dalam gugatan nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby, hakim putusan hakim ketua Anne Rusiana disebutkan bahwa  alat bukti yang diajukan para tergugat ini bersifat normatif yang sifatnya kearsipan. 

Dan tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di kali brantas sejak Tahun 2012. 

"Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/Kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya," kata hakim Anne saat bacakan amar putusannya di Ruang Garuda I, Rabu, (18/12/2019). 

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya perihal gugatan pencemaran limbah yang menyebabkan populasi ikan mati di Kali Brantas memerintahkan tiga tergugat

Di antaranya tergugat satu, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, tergugat dua menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, tergugat tiga gubernur Jawa Timur untuk untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/Kabupaten yang dilalui Sungai Brantas

Selain itu, hakim Anne dalam amar putusannya juga menyatakan memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai brantas dalam APBN 2020.

"Memerintahkan para tergugat untuk melakukan pemasangan CCTV di setiap Outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang Limbah Cair."

"Memerintahkan para Tergugat untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair," ujar hakim Anne dalam amar putusannya.

Dalam putusannya hakim Anne juga memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved