Kabar Mojokerto

Viral Pengemudi Didenda Rp 1 Juta di Mojokerto Karena Kartu E Toll Hilang, Jasa Marga Singgung CCTV

Heboh Pengemudi Didenda Rp 1 Juta di Tol Mojokerto Karena Kartu E Toll Hilang, Jasa Marga Singgung CCTV

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
Kompasiana via Kompas.com
Ilustrasi penggunaan E Toll 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Viral kisah seorang pengemudi harus bayar denda senilai Rp 1 Juta lebih di Tol Mojokerto karena kartu E Toll hilang.

Manajer Operasional Tol Surabaya - Mojokerto PT Jasa Marga (Persero), Erfan Afandi mengatakan, memang ada aturan denda dua kali lipat terhadap pemilik kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kartu E Toll di pintu exit gerbang tol.

Erfan mengatakan, pengguna kendaraan dikenakan denda dua kali lipat yang dihitung dari jarak terjauh Cluster 3, saat transaksi di pintu Exit Tol Penompo, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pihaknya mengetahui pengguna jalan tidak bisa melakukan transaksi karena kartu E Toll miliknya hilang.

"Cuma menjadi perhatian saya, kalau yang bersangkutan perjalanan malam terus kartu E Toll hilang, saya ingin mendeteksi rest area mana yang masih rawan kan saya juga perlu perbaikan," ungkapnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (20/12/2019).

Libatkan CCTV

Ia mengatakan pihaknya juga berupaya menelusuri sejumlah rest area yang diduga lokasi hilangnya kartu E Toll milik pengendara tersebut.

Selain itu pihaknya akan memastikan kartu E Toll itu hilang karena dicuri orang atau tidak.

"Makanya kalau benar kartu E Toll dicuri kan rest area ada kamera CCTV mungkin juga bisa dilihat," ujarnya.

Menurut dia, pengguna dikenakan sanksi denda dua kali lipat itu adalah kendaraan golongan II, dari ruas jalan tol Barrier to Barrier Cluster 3, yang dihitung mulai GT Banyumanik hingga gerbang tol Warugunung Surabaya tarif normal Rp.501.000.

Karena kartu E Toll miliknya hilang sesuai prosedur PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pengguna jalan dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 yaitu senilai tarif normal Rp 501.000 dikalikan dua menjadi satu juta dua ribu rupiah.

"Peraturan PP sudah ada, yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda masuk di pintu Exit Gerbang Tol itu dikenakan tarif dua kali jarak terjauh yaitu tarif dari GT Warugunung hingga GT Banyumanik," pungkasnya.

Ditambahkannya, pihaknya mempertanyakan pengguna yang mengaku telah kehilangan kartu E Toll karena dicuri.

Pasalnya, yang menjadi pertanyaan saat pengguna perjalanan malam mengapa baru siang tadi baru keluar di Mojokerto.

Seharusnya perjalanan maksimal sekitar empat jam dari kilometer Banyumanik exit ke Tol Penompo Mojokerto.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved