Kabar Mojokerto

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS Hingga Kemaluan Lecet, Sanksi Berat Ancam Tersangka

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS Hingga Kemaluan Lecet, Sanksi Berat Mengancam Tersangka

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
shutterstock
ILUSTRASI 

Polisi mengantongi barang bukti berupa keterangan ahli beserta hasil visum yang menunjukkan adanya luka lecet pada organ intim korban.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan kasus oknum dokter yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur sudah menjadi atensi.

"Pada sore ini kami umumkan kasus atensi terkait dokter (dr AND) di rumah sakit itu hari ini dinaikkan status menjadi tersangka," ungkapnya di Polres Mojokerto, Senin (30/12/2019).

Seperti yang diberitakan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban PL (15) yang diduga dilakukan oleh dr AND.

Polisi melakukan penyidikan setelah ibu korban melaporkan oknum dokter itu ke Polres Mojokerto, Senin (18/11) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan pihaknya sudah menetapkan status perkara ini ke tahap penyidikan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari orang terdekat korban.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat barang bukti ketika menentukan tersangka.

Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND. Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.

Tips menjaga kesehatan vagina, Miss V, atau organ intim perempuan. (ILUSTRASI)
ILUSTRASI (www.indiamart.com)

Organ Intim Lecet

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi di antaranya yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND.

Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.

Untuk diketahui, saksi AR (30) warga Bangsal Kabupaten Mojokerto adalah majikan korban.

Ia diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto (26/8/2019) lalu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved