Kabar Mojokerto

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS Hingga Kemaluan Lecet, Sanksi Berat Ancam Tersangka

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS Hingga Kemaluan Lecet, Sanksi Berat Mengancam Tersangka

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Seorang dokter bernama Andaryono (AND) tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam sanksi berat terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Seperti diketahui, dokter tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap Gadis ABG berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, organ intim atau kemaluan Gadis ABG tersebut terdapat luka lecet.

Apabila terbukti melanggar hukum, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akan diberhentikan sementara dari tempat dinasnya di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso menjelaskan sanksi indisipliner PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ini akan menjadi pedoman bilamana yang bersangkutan diberi sanksi terkait perbuatannya tersebut.

"Sesuai pedoman PP 53 tahun 2010 kalau memang nanti yang bersangkutan sampai ditahan ya kita lakukan pemberhentian sementara sampai proses inkrah putusan yang berkekuatan hukum," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM melalui sambungan telepon, Selasa (31/12/2019).

Namun tersangka dr Andaryono bisa dipecat dari PNS jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan ditahan di atas dua tahun penjara.

"Jika dihukum di atas dua tahun dia (dr Andaryono) diperhentikan secara tidak hormat, kalau hukuman satu tahun ya kita kembalikan ke PNS," ungkap Susantoso.

Sampai saat ini, lanjut Susantoso, pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan terkait penetapan tersangka ini.

"Saya menunggu proses hukum apalagi Dinas Kesehatan juga belum laporan ke kita belum tahu. Secara kedinasan kita belum tahu apalagi Pak Bupati juga belum tahu," tukasnya.

SURYAMALANG.COM sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko terkait status dr Andaryono seorang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan tersangka.

Namun sampai berita ini diunggah, nomor telepon yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (SHUTTERSTOCK)

Penetapan Tersangka

Polres Mojokerto akhirnya menetapkan dr AND, oknum dokter spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved