Kabar Pasuruan

Proyek Perluasan Kawasan Wisata Cimory Dairy Land (CDL) Tretes Ditutup Satpol PP, Belum Kantongi IMB

Penutupan ini didasarkan karena tidak digubrisnya dua surat teguran yang sudah dilayangkan sebelumnya oleh Satpol PP.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan akhirnya menutup proyek perluasan kawasan wisata Cimory Dairy Land (CDL) di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/1/2020) sore. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan akhirnya menutup proyek perluasan kawasan wisata Cimory Dairy Land (CDL) di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/1/2020) sore.

Penutupan ini didasarkan karena tidak digubrisnya dua surat teguran yang sudah dilayangkan sebelumnya oleh Satpol PP.

Hingga hari ini, pihak CDL belum berupaya melengkapi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) pada lahan perluasan tersebut.

Kabupaten Malang Butuh 600 Dokter, Dinkes Buat Skema Usulan CPNS atau Manfaatkan BLUD Puskesmas

Suasana Penggalian Makam Lina Mantan Istri Sule, Warga Tak Tega Lihat Kondisi Jenazah Almarhumah

“Kami sudah memasang plang dan menutup aktivitas di lahan perluasan wisata Cimory.

Proyek yang saat ini dalam pengerjaan konstruksi tersebut belum ada IMB nya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana saat dihubungi, kAMIS (9/1/2020).

Menurut Bakti, kasus longsornya kontruksi lahan parkir sepeda motor karyawan di CDL ini terjadi di areal perluasan yang ternyata setelah dicek belum dilengkapi dokumen IMB.

"Jadi kami melakukan tindakan penutupan ini hanya pada areal perluasan lahan wisata Cimory yang belum ada izinnya saja," jelasnya.

Dia memastikan, wisata Cimory tetap buka seperti biasa.

Pengunjung tetap bisa masuk ke dalamnya.

Akan tetapi, ada beberapa titik yang disegel dan semua aktivitas di areal parkir yang sedang dikerjakan harus dihentikan.

Bakti, sapaan akrab Kasatpol PP mengatakan, untuk dokumen Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin), pihak manajemen Cimory sudah mengajukan proses perizinannya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan juga sudah memberikan rekomendasi permohonan Amdal Lalin untuk ditindaklanjuti di Pemprov Jatim.

“Manajemen Cimory sudah memproses dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub Kabupaten Pasuruan. Sekarang sudah diajukan ke Pemprov Jatim,” kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan sangat mendukung langkah tegas dari Satpol PP ini.

Ia mengatakan, sejak awal, kasus ambrolnya lahan parkir sepeda motor karyawan ini, dirinya sudah merekomendasikan untuk menutup sementara aktivitas CDL.

"Hentikan sementara, setelah izinnya sudah diurus dan lengkap silahkan beroperasi kembali. Jangan sampai merugikan dan membuat masyarakat Pasuruan menjadi korbannya. Semoga langkah tegas ini membuat CDL jera dan segera berbenah," pungkas dia.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved