Kabar Blitar
Ayam Tiren Ingkung dari Blitar Dijual di Pasar Kepanjen dan Gadang Malang, Sejak 6 Bulan Lalu
Pelakumemasarkan ayam tiren yang sudah diolah dalam bentuk ingkung di pasar tradisional mulai dari Kesamben (Blitar) sampai ke Kepanjen dan Gadang
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dyan Rekohadi
Imam kemudian menyembelih dan membersihkan bulu ayam tiren. Ayam tiren yang sudah dibersihkan itu kemudian dijual ke Antok.
"Saya jual (ke Antok) dengan harga bervariasi tergantung besar kecilnya ayam. Mulai Rp 10.000, Rp 11.000, sampai Rp 15.000 per ekor," katanya.
Antok kemudian mengolah kembali ayam tiren itu untuk dipasarkan ke masyarakat.
Untuk menghilangkan bau busuk, Antok merebus ayam menggunakan air yang dicampur bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk, dan daun serai.
"Saya jual lagi ke pasaran dalam bentuk ingkung. Harganya mulai Rp 20.000, Rp 22.000, dan paling mentok Rp 25.000 per ekor," katanya.
Antok mengaku memasarkan ayam tiren yang sudah diolah dalam bentuk ingkung itu di pasar tradisional mulai dari Kesamben (Kabupaten Blitar) sampai ke Kepanjen (Kabupaten Malang) dan Gadang (Kota Malang).
"Saya gelar lesehan di pasar, saya tawar-tawarkan ke masyarakat yang datang di pasar.
Sehari, biasanya membawa 15-20 ekor ayam tiren.
Saya baru enam bulanan menjalankan bisnis ini, memang ada untungnya tapi tidak terlalu banyak. Saya sebenarnya juga jual ayam tapi kecil-kecilan," katanya.
Leonard M Sinambela menyebut daging ayam Tiren berbahaya untuk kesehatan jika dikonsumsi. Karena ayam itu sudah mati sebelum proses disembelih.
Darah ayam tiren ini yang berbahaya untuk kesehatan manusia jika dikonsumsi.
"Dalam waktu dekat, paling tidak kita bisa sakit perut kalau mengkonsumsi daging ayam tiren ini. Kalau dalam waktu lama bisa menimbulkan penyakit-penyakit lain," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus penjualan ayam tiren ini termasuk pidana khusus. Pelaku dijerat pasal 204 KUHP serta UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Untuk pasal 204 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kalau UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen ancamannya 5 tahun penjara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Leo, pelaku mendapatkan ayam tiren dari seorang pengepul di wilayah Jatilengger, Ponggok, Kabupaten Blitar.
Saat ini, polisi masih memburu pengepul yang memasok ayam tiren ke kedua pelaku. "Pengepulnya juga akan kami proses," kata Leo.