Kabar Mojokerto
Dokter PNS di Mojokerto Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Dokter PNS di Mojokerto Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto selama proses penyidikan tidak menahan dokter AND sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan alasan tidak menahan dr AND ini berdasarkan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh dua kuasa hukum yang bersangkutan.
Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan itu atas dasar kemanusian lantaran mempertimbangkan kesehatan tersangka yang mengidap sakit komplikatif.
"Iya yang bersangkutan (dr AND) tidak ditahan dari kuasa hukum sudah menyampaikan yang bersangkutan sakit komplikatif dan surat dari kedokteran," ujar Dewa kepada wartawan di Polres Mojokerto, Jumat (10/1/2020).
• Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS Hingga Kemaluan Lecet, Sanksi Berat Ancam Tersangka
• Kisah di Balik Lecetnya Organ Intim Gadis di Bawah Umur Diduga Karena Ulah Nakal Dokter di Mojokerto
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan oknum dokter
spesialis kebidanan dan penyakit kandungan tersebut.
Pihaknya tidak mempersoalkan terkait penahanan ini selama yang bersangkutan kooperatif.
"Jadi yang bersangkutan ini kooperatif selama tidak ditahan dan sedang mengalami sakit komplikasi jantung," ungkapnya.
Untuk diketahui, dr AND didampingi dua pengacaranya memenuhi panggilan penyidik di Polres Mojokerto, Kamis (9/1/2020) kemarin.
Polisi memeriksa dr AND sebagai tersangka kasus asusila dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan mengajukan 45 pertanyaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Dia memilih bungkam terkait kasus asusila yang menjeratnya itu.
Ia terlihat menutupi wajahnya dengan menggunakan stopmap warna cokelat saat keluar dari ruangan pemeriksaan.
"No Comment," ujar dr AND yang tetap menutup wajahnya itu.
Seperti yang diberitakan, penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto resmi menetapkan dr AND sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (30/12/2019).
Polisi menetapkan tersangka setelah memeriksa 15 saksi yang diperkuat dengan dua alat bukti.
Tersangka dr AND dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dia adalah dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang berdinas di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.
AND diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial PL (15) warga Dusun Nawangan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.