Kabar Jember
Nenek Sumirtuk di Jember Mengaku Diperkosa, Kini Ia Terancam Pidana karena Memberi Keterangan Palsu
Setelah sempat mendapat perawatan di Puskesmas dan menjalani pemeriksaan polisi, nenek Sumirtuk kini justru terancam pidana.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Sumirtuk seorang nenek berusia 60 tahun warga Desa/Kecamatan Umbulsari sempat membuat geger warga desa dan polisi karena mengaku diperkosa dan dianiaya.
Setelah sempat mendapat perawatan di Puskesmas, rumah sakit dan menjalani pemeriksaan polisi, nenek Sumirtuk kini justru terancam pidana.
Karena pengakuannya menjadi korban perkosaan, nenek 60 tahun ini dijerat Pasal 220 KUHP karena memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
• Ayam Tiren Ingkung dari Blitar Dijual di Pasar Kepanjen dan Gadang Malang, Sejak 6 Bulan Lalu
• Setelah Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Camat Porong Diringkus Polisi, Diduga Pungli Honor Modin
• Catat! Ada Perubahan Jadwal Latihan Perdana dan Lokasi Latihan Arema FC
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui Sumirtuk yang menderita luka di lehernya bukanlah korban ruda paksa dan penganiayaan.
Sumirtuk ternyata melukai dirinya sendiri karena sebenarnya berupaya bunuh diri tapi gagal.
Ia mencoba bunuh diri karena terlilit hutang.
Ketika percobaan bunuh dirinya gagal ia lalu mengarang cerita menjadi korban perkosaan.
Keterangan palsu yang dibuat oleh Sumirtuk berhasil diungkap jajaran Polsek Umbulsari, Jumat (10/1/2020).
Peristiwa percobaan bunuh diri yang kemudian disebutkan sebagai upaya perkosaan yang menimpa Sumirtuk itu terjadi pada 3 Desember 2019, sekitar pukul 23.30 Wib.
Polisi mengetahui apa yang terjadi pada Sumirtuk, pada 4 Desember 2019 pagi.
Peristiwa dugaan perkosaan, dan penganiayaan itu pun membikin gempar ketika itu.
Sejumlah media, termasuk Surya menuliskan peristiwa itu.
Kepada polisi, Sumirtuk mengaku diperkosa oleh seorang laki-laki.
Selain itu, perempuan itu juga diduga menjadi korban penganiayaan. Sebab ada luka akibat benda tajam di lehernya.
Tetangganya yang menemukan tubuh Sumirtuk di kamar tidurnya, sekitar pukul 05.00 Wib, 4 Desember 2019.
Bercak darah ditemukan di tubuh, dan sekitar tubuh Sumirtuk.
Tetangganya itu menemukan luka senjata tajam di lehernya. Sang tetangga langsung memberitahu tetangga, dan jajaran Polsek Umbulsari.
Petugas langsung membawanya ke Puskesmas Umbulsari untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Dia kemudian dirujuk ke RSD dr Soebandi.
Dalam pemeriksaan, perempuan itu mengaku menjadi korban perkosaan dan penganiayaan.
Namun ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi mendapati perempuan itu mengarang cerita.
"Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, juga mengacu kepada hasil visum dokter. Hasil visum menyebutkan tidak ada tindak kekerasan seksual yang terjadi kepada yang bersangkutan," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (10/1/2020).
Berdasarkan hasil visum dokter itulah, polisi kembali melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi kembali meminta keterangan kepada Sumirtuk.
Polisi juga kembali memeriksa tempat kejadian perkara, yakni kamar di rumah Sumirtuk.
Dari pemeriksaan itu, lanjut Alfian, polisi menemukan indikasi percobaan bunuh diri.
Polisi menduga kuat, kalau Sumirtuk terluka dalam kondisi duduk. Orang yang melukai lehernya adalah dirinya sendiri.
"Karena kalau dilukai orang lain dalam posisi dia tidur telentang, maka aliran darah yang keluar dari lukanya tidak ke tempat yang jejaknya kami temukan. Aliran darah itu harusnya ke belakang (merembes ke sakitar leher bagian belakang), tetapi ini tidak," imbuh Alfian.
Dari kejanggalan itulah, polisi lantas meminta keterangan dari Sumirtuk.
Belakangan, dia mengaku kalau dirinyalah yang melukai dirinya sendiri.
"Ternyata yang bersangkutan mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri dalam kondisi duduk. Namun tidak berhasil sampai akhirnya membuat keterangan palsu telah menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan," lanjut Alfian.
Sumirtuk nekat melukai dirinya kebingungan melunasi utangnya.
Sumirtuk yang awalnya diduga korban kekerasan seksual dan penganiayaan, kini menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.
Polisi menjerat perempuan itu memakai
Polisi tidak menahan badan perempuan tersebut.