Kota Batu
BNN Kota Batu Klarifikasi Jumlah Pecandu Narkoba dari Kalangan ASN dan TNI-Polri Jumlahnya Nihil
BNN Kota Batu Klarifikasi Jumlah Pecandu Narkoba dari Kalangan ASN dan TNI-Polri Jumlahnya Nihil
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu melalui Kasi Rehabilitas Rose Iptriwulandhani mengklarifikasi data pengguna narkotika di Kota Batu.
Pada berita awal, data di BNN Kota Batu menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri merupakan kelompok tertinggi pecandu narkoba sebanyak 19 orang.
Setelah diklarifikasi, jumlah pecandu narkotika dari kelompok ASN dan TNI/Polri nihil atau tidak ada.
Rose menegaskan terjadi kesalahan pemasukan data di BNN Kota Batu.
Jumlah 19 orang yang pecandu narkotika seharusnya masuk di kolom karyawan swasta, bukan pada kolom ASN dan TNI-Polri.
“Mohon maaf ada kekeliruan memasukan data di kolom ASN dan TNI/Polri. Seharusnya angka 19 itu ada di kolom karyawan swasta. Ini setelah saya cek lagi dengan data klien di semua IPWL batu. Ternyata memang terjadi kekeliruan memasukan data,” tulis Rose dalam pesan pendek kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (12/1/2020).
Dari data terbaru yang disampaikan, jumlah tertinggi pecandu narkotika di Kota Batu adalah kelompok karyawan swasta sebanyak 19 orang.
Kemudian disusul kelompok pengangguran sebanyak 9 orang. Sedangkan kelompok wiraswasta sebanyak 7 orang.
Pelajar sebanyak enam orang dan mahasiswa dua orang. Pada data sebelumnya, kolom mahasiswa berisi keterangan pekerja hiburan.
Di data yang terbaru, tidak ad keterangan pekerja hiburan karena diganti dengan keterangan mahasiswa. Sedangkan petani ada satu orang.
“Saya bersama staf ke kantor untuk check and recheck data. Jadi benar apa yang kami perkirakan, ada kekeliruan memasukkan data,” ujar Rose.
Rose mengatakan kalau kekeliran hanya terjadi pada kolom jenis pekerjaan. Sedangkan pada kolom lainnya, tidak ada kesalahan.
“Kolom pekerjaan saja. Kalau kolom yang lain benar,” tegasnya.
Rose menjelaskan, selama ini kendala yang dihadapi di lapangan terkait upaya rehabilitas ini karena pengguna takut melapor.
Rose menegaskan, bahwa pengguna yang melapor tidak dikenai tindak pidana. Justru sebaliknya, pengguna akan mendapatkan hak-haknya sehingga bisa sembuh dari kecanduan.