Kota Batu

Pecandu Narkoba di Kota Batu Didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI-Polri

SURYAMALANG.COM, BATU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri menduduki urutan teratas sebagai kelompok pengguna narkoba di Kota Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
IST
Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri menduduki urutan teratas sebagai kelompok pengguna narkoba di Kota Batu.

Berdasarkan keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, ada 19 pengguna yang berasal dari ASN dan TNI/Polri.

Di bawahnya, ada kalangan wiraswasta sebanyak 9 orang. Kemudian disusul karyawan swasta sebanyak 7 orang. Pekerja hiburan ada sebanyak empat orang, pelajar dua orang dan petani satu orang.

Pengguna kebanyakan berstatus belum menikah dan pengguna paling banyak adalah laki-laki.Jenis zat yang banyak digunakan adalah sabu, kemudian ganja.

Dalam data yang tertulis, BNN Kota Batu mencatat ada 35 orang yang menjalani rehabilitasi rawat jalan dan 9 orang rehabilitasi rawat inap.

Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh menambahkan pengguna narkoba rata-rata berada di usia produktif yakni antara usia 15 tahun hingga 24 tahun. Jumahnya ada 26 orang. BNN Kota Batu mencatat ada 18 pengguna dengan usia rentan 25 hingga 40 tahun.

"Kebanyakan mereka hanya coba-coba sampai akhirnya teratur memakai. Beruntung tidak ada yang sampai kecanduan secara akut," terang Mudawaroh, Minggu (12/1/2020).

BNN Kota Batu terus berupaya menekan peredaran narkotika. Pada 2020 ini, Mudawaroh menegaskan akan berupaya untuk menekan peredaran dan menyelamatkan pengguna.

"Kami harap bisa menurun tahun ini," bebernya.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi BNN Kota Batu Rose Iptriwulandhani mengatakan bahwa data yang didapat memang kebanyakan yang direhabilitasi adalah anggota ASN serta TNI/Polri.

“Ya memang kenyataan seperti itu data di intern kami,” ujar Rose saat dikonfirmasi.

Namun Rose tidak menjelaskan perihal banyaknya pengguna dari kelompok ASN dan TNI/Polri. Ia mengatakan, selama ini kendala yang dihadapi di lapangan terkait upaya rehabilitas ini karena pengguna takut melapor.

Rose menegaskan, bahwa pengguna yang melapor tidak dikenai tindak pidana. Justru sebaliknya, pengguna akan mendapatkan hak-haknya sehingga bisa sembuh dari kecanduan.

Sesuai PP 25/2011 tentang IPWL, ada keuntungan bagi pecandu untuk melapor.

Pertama mendapatkan haknya untuk mendapatkan rehabilitasi. Terus pada saat menjalani proses rehab, ketika ketangkap tidak dipidana tapi dikembalikan ke tempat rehab.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved