Kabar Gresik

Kerja Sampingan Pemandu Lagu Bertato Ini Membuatnya Harus Meringkuk di Dalam Penjara

Kerja Sampingan Pemandu Lagu Bertato Asal Mojokerto Ini Membuatnya Harus Meringkuk di Dalam Penjara Gresik

Editor: eko darmoko
IST
Tri Yunita pemandu lagu nyambi jadi kurir narkoba 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Tri Yunita, pemandu lagu asal Mojokerto harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Wringinanom.

Wanita asal Kecamatan Prajurit Kulon ini memiliki kerja sampingan alias nyambi sebagai pengedar kurir narkoba di Kabupaten Gresik.

Jajaran Reskrim Polsek Wringinanom langsung bergerak menangkap Tri Yunita di kediamannya, Rabu (15/1/2020).

Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu itu diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram, dan satu buah ponsel.

Kapolsek Wringinanom AKP Fared Yusuf mengatakan, penangkapan wanita yang menjadi kurir narkoba itu merupakan pengembangan dari kasus tersangka Dodi yang menjadi pengedar sabu-sabu yang tertangkap di Wringinanom.

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

"Ini rangkaian ya, kita tangkap Tri berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya Dodi yang mendapatkan barang berupa sabu," ujarnya, Jumat (17/1/2020).

Penangkapan kurir ini, berasal dari informasi masyarakat. Bahwa, ada wanita menjadi kurir di seputaran Wringinanom, dan Kota Mojokerto.

Hasil penyelidikan ciri-ciri yang dikantongi petugas.

Dalam waktu tidak lama berhasil menangkap Tri Yunita.

Wanita yang memiliki tato di tangan sebelah kanan ini mengaku tidak mengenal dody.

Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu.

"Tersangka hendak mengirim sabu," terangnya.

Akibatnya, wanita lulusan SMA ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Willy)

Ilustrasi Purel
Ilustrasi Purel (Tribunnews.com)

Pemandu Lagu Alias Purel Merangkap PSK

Silviana (23), mucikari prostitusi online yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali transaksi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved