Malang Raya
Polres Batu Amankan Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, Amankan Paket Sabu dan Ganja
Pengedar ini ditangkap di rumahnya di Temas Batu setelah polisi berhasil menyamar sebagai pembeli.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kasat Narkoba Polres Batu AKP Yussi Purwanto saat merilis tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Batu, Jumat (17/1/2020).
Zein menerangkan, mayoritas tersangka berusia 20-30 tahun.
Sedangkan untuk sasaran pengedar adalah remaja dan pra pekerja di lingkungan sekitar.
Dengan adanya penangkapan sembilan tersangka, Satnarkoba Polres Batu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan tersangka menjual obat-obatan terlarang tersebut. Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU R1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.
Selama 2019, Polres Batu mendapatkan 53 laporan dan 70 tersangkan yang berhasil diamankan.
Berita Terkait