Malang Raya

Polresta Malang Kota Ungkap 11 Kasus Narkoba Dalam 10 Hari, Terbanyak Terjadi di Perumahan

Selama periode di awal tahun 2020, selama 10 hari, Polresta Malang kota mengungkap 10 kasus narkotika dan 1 kasus obat berbahaya.

Penulis: Bella Ayu Kurnia Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Bella Ayu Kurnia Putri
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata saat mrnghadirkan para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/1/2020)  

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polresta Malang Kota merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode kedua pada bulan Januari 2020.

Selama periode di awal tahun 2020 ini Polresta Malang kota mengungkap 10 kasus narkotika dan 1 kasus obat berbahaya.

“Periode kedua pada bulan Januari 2020 ini pada tanggal 6 sampai dengan 16 Januari 2020,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata pada saat melalukan rilis di Mapolresta Malang Kota, jalan Jaksa Agung Suprapto, kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (17/1/2020).

Pelajar SMK di Malang Didakwa Pembunuhan Berencana Karena Melawan Begal, Ini Kata Pakar

Salon di Kediri Digerebek Polisi, Ada 3 Paket Pijat Plus-plus Bertarif Murah, Dikelola Cewek Hamil

Jika dihitung rata-rata jumlah kasus yang diungkap berdasarkan waktu periodenya, rata-rata dalam sehari Polresta Malang Kota bisa mengungkap satu kasus narkoba.

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 11 orang, di mana salah satu tersangka di antaranya adalah seorang perempuan.

“Peran daripada tersangka yaitu pengedar sebanyak 2 orang, sedangkan untuk penyalahguna sebanyak 9 orang,” terang Leo.

PERANGI NARKOBA - Polisi menata barang bukti narkoba dari sebelas tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Jumat (17/1/2020). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 40.18 gram, Ganja seberat 295,94 gram dan Pil dobel L sebanyak 7.625 butir.
PERANGI NARKOBA - Polisi menata barang bukti narkoba dari sebelas tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Jumat (17/1/2020). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 40.18 gram, Ganja seberat 295,94 gram dan Pil dobel L sebanyak 7.625 butir. (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian dari 11 kasus narkoba tersebut berupa Sabu sebanyak 40, 18 gram, ganja sebanyak 295, 94 gram, dan pil dobel L sebanyak 7.625 butir.

“Untuk tempat kejadian perkara terbanyak kasusnya terjadi di lingkungan perumahan, sebanyak 6 kasus, sedangkan di jalan raya sebanyak 5 kasus,” tukas Kapolresta Malang Kota itu.

Untuk saat ini para tersangka tersebut ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved