Malang Raya

Pelajar SMA di Malang Didakwa Pembunuhan Berencana Karena Melawan Begal, Ini Kata Pakar

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Reaksi beragam, khususnya yang mengkritik langkah penegak hukum dalam kasus yang dihadapi ZA (17), pelajar SMA yang menjadi terdakwa pembunuhan karena melawan begal terus bermunculan.

Proses hukum di pengadilan saat ini masih berjalan di mana proses sidang terakhir yang dijalani di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (17/1/2020) eksepsi ZA ditolak Majelis Hakim.

SURYAMALANG.COM mencoba mencari pendapat dari pakar hukum terkait proses hukum kasus pelajar SMK yang menghabisi begal yang menyerangnya di kabupaten Malang itu.  

Pengacara : Tak Ada Pembunuhan Berencana dalam Kasus Pembunuhan Begal di Malang

Arema FC Gagal Rekrut Wawan Febrianto dan Teguh Amiruddin

Perampokan Sadis di Jember, Pelaku Bekap dan Tusuk Perut Mahasiswi

Pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA (17), remaja asal Gondanglegi.

Ia menerangkan, meski ZA masuk dalam kategori di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutupnya.

ZA (17) remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang harus menjalani proses hukum setelah terlibat peristiwa penyerangan oleh sekelompok begal.

ZA melawan kelompok begal itu ketika, perlawanannya dengan menggunakan pisau membuat salah satu begal tewas.

ZA baru menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (17/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved