Kabar Kediri

Salon di Kediri Digerebek Polisi, Ada 3 Paket Pijat Plus-plus Bertarif Murah, Dikelola Cewek Hamil

Salon di Kediri Digerebek Polisi, Ada 3 Paket Servis Pijat Plus-plus dengan Tarif Murah, Dikelola Cewek Hamil

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi pijat plus-plus 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Polisi menggerebek salon D Fresh Refleksiologi di Jl Sersan Harun, Kota Kediri.

Penggerebekan dilakukan karena salon pijat ini diduga melayani pijat plus-plus atau ada geliat prostitusi.

Saat digerebek petugas, tengah berlangsung layanan pijat plus-plus di salah satu kamar pijat.

Penyidik telah menetapkan pemilik salon sebagai tersangka kasus prostitusi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, terungkapnya salon pijat refleksiologi yang juga melayani prostitusi dari laporan masyarakat.

"Petugas Satreskrim telah melakukan pemeriksaan.

"Saat digerebek ditemukan satu pelanggan dan satu terapis yang melakukan perbuatan cabul," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Jumat (17/1/2020).

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana memperlihatkan barang bukti tisu yang disita dari tempat salon pijat refleksiologi plus-plus, Jumat (17/1/2020).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana memperlihatkan barang bukti tisu yang disita dari tempat salon pijat refleksiologi plus-plus, Jumat (17/1/2020). (SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi)

Salon pijat refleksiologi ini menawarkan tiga paket pijat plus-plus kepada pengguna jasa.

"Paketnya A, B dan C. Tarifnya kisaran Rp 150.000 sampai Rp 250.000, masing-masing paket dapat tawaran kegiatan seksual," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kegiatan prostitusi berkedok salon ini telah berlangsung sekitar 5 bulan terakhir.

Setelah buka praktik selama 5 bulan baru kedoknya terungkap.

Petugas telah menetapkan satu orang tersangka kasus prostitusi berkedok salon pijat refleksiologi atas nama EPW (23) selaku pemilik dan pengelola salon pijat.

Petugas masih belum melakukan upaya penahanan, namun yang bersangkutan harus wajib lapor di Polres Kediri Kota.

"Karena kondisi tersangka saat ini sedang hamil, kita harus menghormati dan menjaga janin tersangka," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved