Malang Raya
Warga Jombang Dibekuk Polres Batu Karena Angkut Kayu Curian dari Hutan Lindung Ngantang
Tersangka mendapatkan kayu dari penebang yang kini buron. Penebangan terjadi di petak 18 A wilayah kerja RPH Ngantang, BKPH Ngantang, KPH Ngantang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Dua orang warga Jombang diamankan Polres Batu karena telah melakukan penjualan kayu yang ditebang di hutan lindung wilayah kerja RPH Ngantang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Waka Polres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kayu Sonokeling dengan ukuran yang paling besar dengan panjang 160 cm dan luas penampang 60x60 cm.
Barang bukti (BB) yang diamankan empat gelondong kayu sonokeling. Diangkut dalam pick up warna putih merk Daihatsu Grand Max nopol S 91xx W.
• Kasus Bayi Berusia 2 Bulan Jadi Jaminan Hutang Rp 1 juta Sang Ibu, Polisi Galau Penetapan Tersangka
• Tubuhnya Digratisin, Kecanduan Sabu Bikin Gadis Muda Rela Jadi Budak Nafsu Bandar Narkoba di Jombang
• Poncokusumo, Turen, Singosari & Dampit Rawan Kejahatan, Polres Malang Ungkap 20 Kejahatan Awal Tahun
Turut diamankan juga 1 buah terpal warna biru dan 1 buah tali tampar plastik.
Pelakunya adalah Bagus Sulistiyanto (24), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Robby Caesar (32) warga Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
"Kedua tersangka diamankan karena memiliki hasil penebangan tanpa izin atau surat keterangan sah sesuai aturan," jelas Zein, Jumat (17/1/2020).
Dikatakan Zein, tersangka yang diamankan mendapatkan kayu dari penebang yang kini buron.
Penebangan terjadi di petak 18 A wilayah kerja RPH Ngantang, BKPH Ngantang, KPH Malang.
Keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan raya Wonosalam hendak mengangkut kayu ke atas mobil.
"Untuk modus operandi tersangka, keduanya membeli dan mengangkut kayu hasil penebangan dari Sunardi alias Garibo dan akan dijual lagi kepada orang lain supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari harga pembelian melalui media sosial," tambah Zein.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan jika keduanya dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
"Untuk hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara," paparnya.
Penindakan serius permasalahan seperti ini menjadi salah satu prioritas utama Polres Batu di wilayah hukumnya. Kata Hendro, jangan sampai penebangan pohon di hutan lindung terus terjadi, sebab berdampak membahayakan pada masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Ini yang bisa mengakibatkan bencana alam," paparnya.