Penculikan Bayi di Pasuruan

Kasus Bayi Berusia 2 Bulan Jadi Jaminan Hutang Rp 1 juta Sang Ibu, Polisi Galau Penetapan Tersangka

Sejauh ini polisi belum menentukan siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini Satreskrim Polres Pasuruan menahan dua orang

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Eka, ibu bayi yang memilih menyerahkan bayinya yang masih berusia 2 bulan pada orang lain karena tidak bisa membayar hutang senilai Rp 1 juta 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan yang menangani kasus kabar hoax penculikan bayi berusia 2 bulan yang ternyata dijadikan jaminan hutang oleh ibunya, hingga kini masih mendalami keterangan para saksi. 

Sejauh ini polisi belum menentukan siapa saja yang akan jadi tersangka dalam kasus ini. 

Sejauh ini Satreskrim Polres Pasuruan menahan dua orang.

Warkop Plus-plus di Tulungagung Dibongkar Polisi, Seruput Kopi Sambil Hubungan Badan dengan 2 Cewek

Terganjal Birokrasi, Bangunan Perpustakaan Ambruk di SD Negeri Mojokerto Terbengkalai 5 Tahun

Pengacara : Tak Ada Pembunuhan Berencana dalam Kasus Pembunuhan Begal di Malang

Kedua orang yang sudah ditahan Polisi adalah Eka Septiana, ibu dari bayi KMN yang dilaporkan menjadi korban penculikan dan MH, teman Eka Septiana yang membawa bayi KMN.

Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pasuruan.

Keduanya, harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah mereka perbuat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, status mereka belum tersangka hingga saat ini.

Ia menyebut, pihaknya harus gelar perkara satu kali lagi untuk memastikan aturan dan ketentuan mana yang dilanggar kedua orang ini.

Disampaikan Adrian, pihaknya memang masih belum menyimpulkan sampai saat ini.

Sebab, ada beberapa kasus pelanggaran hukum dalam peristiwa ini.

"Pertama, kasus pembuatan laporan polisi palsu, ini bisa dipidana. Kedua, penyebaran berita bohong di media sosial dan berdampak kegaduhan juga pidana. Ketiga, bisa juga dijerat dengan perdagangan orang," jelasnya.

Untuk sementara, yang didalami ini berkaitan dengan pembuatan laporan palsu. 

BREAKING NEWS : Viral Bayi Usia 2 Bulan Diculik di Bangil Pasuruan, Ternyata Dijaminkan oleh Si Ibu

Apa ada kemungkinan dikenakan dengan dugaan perdagangan orang, Kasat memastikan, jika memang dua alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang dijadikan tersangka.

"Nanti akan kami sampaikan. Rilis bersama Kapolres. Beri kami waktu untuk gelar perkara sekali lagi, nanti setelah fix kami akan sampaikan secara detail semuanya," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul ketika ibu bayi, Eka Septiana melapor sebagai korban penculikan, bayinya yang baru berusia 2 bulan diculik orang di Bangil Pasuruan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved