Malang Raya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Belum Siapkan PPDB 2020, Ini Alasannya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Malang, Zubaidah membenarkan jika sejauh ini belum ada pembahasan soal PPDB 2020 .
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang belum melakukan pembahasan mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 secara khusus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Malang, Zubaidah membenarkan jika sejauh ini belum ada pembahasan soal PPDB 2020 .
Namun ia melihat apa yang disampaikan Permendikbud nomer 44/2019 tentang PPDB sudah dilakukan Kota Malang.
• Daftar 5 Predator Anak Sesama Jenis di Tulungagung, ULT PSAI Duga Para Korban Dijadikan PSK
• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Berkenalan dengan Komunitas, Siapkan Program Perdana
• Siswi SMA Jadi Saksi Kasus Siswa SMA Bunuh Begal di Malang
"Kalau masih ingat PPDB 2018 di Kota Malang, sekitar 85 persen ada di permendikbud tentang PPDB yang baru," kata Zubaidah.
Dimana jalur zonasi juga ada meski tidak 90 persen seperti di PPDB 2019.
Selain itu juga di Permendikbud yang baru itu juga memberikan perhatian pada afirmasi dan prestasi.
"Sehingga misalkan anak-anak Kecamatan Kedungkandang nanti yang berprestasi seperti dari nilainya dan ingin sekolah di luar wilayahnya akan bisa diakomodir dengan prestasinya," kata Zubaidah, Senin (20/1/2020)..
Dalam skema PPDB 2020 sebagaimana diatur Permendikbud nomer 44/2019 yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Karim diatur sedemikian rupa.
Yaitu untuk zonasi minimal 50 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan kepindahan orangtua 5 persen.
Jika mengacu pada PPDB 2018 lalu di Kota Malang yang disahkan lewat peraturan walikota, selain ada zonasi 60 persen, juga ada jalur reguler dengan ada rayon-rayon sekolah.