Sidang Pembunuh Begal di Malang

Penjelasan Pasal Berlapis Siswa SMA Pembunuh Begal di Malang, Jaksa : Tak Ada Dakwaan Seumur Hidup

Kejari Kepanjen memastikan tidak ada dakwaan penjara seumur hidup terkait kasus yang menjerat ZA, siswa SMA yang membunuh begal di Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Kasipidum Kejari Kepanjen, Sobrani Binzar (kiri) 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen memastikan tidak ada dakwaan penjara seumur hidup terkait kasus yang menjerat ZA, siswa SMA yang membunuh begal di Kabupaten Malang.

“Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu. kami hormati itu.”

“Jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya,” kata Sobrani Binzar, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepanjen kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/1/2020).

Dalam persidangan, siswa SMA asal Gondanglegi itu didakwa pasal berlapis.

Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Juga ada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Lalu ada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Juga ada Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12/1951.

Sobrani menyebut tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA.

“Karena terdakwa masih anak-anak, kami pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.”

“Sebab, proses hukum ini melalui sistem persidangan anak,” terangnya.

Karena ZA melalui proses persidangan perkara anak, maka ancaman hukumannya lebih sedikit dibandingkan hukuman untuk orang dewasa.

“Ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa,” beber Sobrani.

Terkait pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.

“Pasal berlapis bukan berarti semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.”

“Jadi sifatnya alternatif. Kalau 340 KUHP  tidak terbukti, maka akan kami buktikan Pasal 338 KUHP.”

“Kalau tidak terbukti, maka Pasal 351 KUHP. Jadi tidak mungkin dia didakwa seumur hidup seperti yang kemarin beredar itu,” jelasnya. 

“Semua harus dibuktikan. Tapi saya pastikan tidak ada dakwaan seumur hidup,” tandas Sobrani.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved