Kabar Samarinda

Penyebab Kematian Balita Tanpa Kepala di Parit Terungkap, 2 Guru PAUD Resmi Ditetapkan Tersangka

Penyebab kematian balita tanpa kepala di Parit terungkap, 2 guru PAUD resmi ditetapkan tersangka.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase TRIBUNKALTIM.CO
Penyebab Kematian Balita Tanpa Kepala di Parit Terungkap, 2 Guru PAUD Resmi Ditetapkan Tersangka 

"Di dalam tubuh jasad itu ada kulit reptil. Apakah itu ular, biawak atau apa, nanti kita ungkap lebih lanjut. Tapi, kemungkinan saat hanyut dimakan biawak atau terhantam tembok-tembok," kata Arif.

Melansir dari Kompas.com, Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian Yusuf, Selasa (21/1/2020).

Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.

Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20)
Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20) (TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP)

Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal, lokasi hilangnya Yusuf.

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kami sudah simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.

Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Jumat (21/11/2019) sore, Yusuf Ahmad Ghazali dititipkan orangtuanya di PAUD Jannatul Athfaal.

PAUD tersebut jaraknya tak jauh dari rumah tinggal Yusuf di Samarinda, Kalimantan Timur.

Di dalam kelas, Yusuf bersama 6 bocah lainnya ditemani pengasuh.

Halaman
1234
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved