Nasional

Ratapan Sesal Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek, Kasus Serupa di Lampung Hingga Anak Hamil

Ratapan sesal ayah setubuhi 2 anak Kandung di Trenggalek, kasus serupa di Lampung hingga anak hamil setelah jadi budak birahi 6 tahun.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase SURYA.co.id/YouTube GMA Network
Ratapan Sesal Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek, Kasus Serupa di Lampung Hingga Anak Hamil 

SURYAMALANG.COM - Ratapan sesal ayah setubuhi 2 anak kandung di Trenggalek disaksikan media dan polisi. 

Ayah kandung berinisial HM 51 tahun itu hanya bisa menangis tersedu-sedu setelah diciduk polisi terbukti memperdaya anaknya. 

Sementara kasus yang sama juga terjadi di Lampung dan menimpa seorang anak yang jadi budak birahi ayah tirinya selama 6 tahun. 

Di hadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, pelaku berinisial HM menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat, Rabu (22/1/2020).

"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan. 

Pelaku persetubuhan terhadap kedua anak kandung di Trenggalek Jawa Timur, ketika dibawa Tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek (22/01/2020).
Pelaku persetubuhan terhadap kedua anak kandung di Trenggalek Jawa Timur, ketika dibawa Tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek (22/01/2020). (KOMPAS.COM/SLAMET WIDODO)

Namun, penyesalan tersangka HM tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.

Atas perbuatanya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi setelah aksi yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.

Kemudian, tersangka HM yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.

M (51) asal Kecamatan Durenan, Trenggalek, pria yang menyetubuhi kedua anak kandungnya.
M (51) asal Kecamatan Durenan, Trenggalek, pria yang menyetubuhi kedua anak kandungnya. (SURYA.co.id/Aflahul Abidin)

Selanjutnya, tersangka HM kembali menjalani serangkaian penyelidikan guna pengembangan.

Diketahui, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap kedua putrinya sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (Adik).

Pertama kali yang menjadi sasaran nafsu HM adalah putri keduanya, yaitu Mawar ketika masih berusia 15 tahun.

Sebelumnya, HM hanya mengaku menyetubuhi Bunga sekali pada 2018, namun akhirnya mengaku sudah tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga.

"Yang tiga kali ditolak," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020). 

Tersangka persetubuhan anak kandung, M (51) berbicara kepada Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020).
Tersangka persetubuhan anak kandung, M (51) berbicara kepada Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020). (Surya.co.id/aflahul abidin )

Mirisnya, aksi bejat M kepada Bunga dilakukan di samping sang cucu alias anak kandung Bunga.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved