Berita Malang
3 Syarat Damai Sidang Gugatan Warga Vs PDAM Kota Malang, Wali Kota Malang Kena Imbas
Jalan mediasi menemui titik terang ketika pihak warga yang menyampaikan tuntutan bersedia berdamai asal permintaan mereka, 3 syarat, dituruti.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
Sementara itu, kuasa hukum PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Hadi mengatakan bakal memanfaatkan mediasi agar perkara ini tidak perlu berlarut.
Terkait solusi apa yang ditawarkan, dia belum dapat merinci.
“Oh kalau itu nanti kami masih akan diskusi lebih dulu,” kata Teguh.
Sebagai informasi, bocornya pipa transmisi PDAM Kota Malang di Jalan Raya Kidal, Kabupaten Malang membuat 26 ribu warga terdampak krisis air.
Dua orang perumahan BTU yakni Ali Amran dan Abdul Malik akhirnya resmi mengajukan gugatan ke PN Malang untuk memberikan pelajaran kepada Perumda Tugu Tirta.
Dua orang itu merasa dirugikan sebab tidak mendapat layanan maksimal sebagai pelanggan.
Agenda sidang warga terdampak bocornya pipa transmisi milik Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (28/1/2020) berlangsung singkat.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB itu molor dan baru dimulai 13.15 WIB.
Sidang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari menunjuk Sri Hariyani sebagai hakim mediasi bagi kedua pihak yang berperkara.
Ia berharap perkara antara warga dan PDAM Kota Malang ini bisa menemui titik temu di mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke meja hijau.
“Mudah-mudahan selesai di mediasi dan damai. Sehingga nggak usah ke pengadilan lagi,” kata Mira di persidangan.