Kabar Surabaya
Gus Putra Kiai di Jombang Diduga Menyetubuhi Santriwati, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Jika Mangkir
Gus Putra Kiai di Jombang Diduga Menyetubuhi Santriwati, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Jika Mangkir
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Babak baru penyidikan kasus putra kiai kondang di Jombang berinisial MSAT (44) yang diduga menodai Santriwati, kini ditangani Polda Jatim.
Gus MSAT berasal dari lingkungan Pondak Pesantren (Ponpes) di Desa Losari, Ploso, Jombang, diduga menyetubuhi Santriwati asal Jawa Tengah berinisial MN.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap MSAT.
Hal itu bertujuan agar menghindari kemungkinan MSAT bepergian keluar negeri alias kabur dengan maksud menghindari proses penyelidikan polisi.
"Agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat proses penyidikan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie saat dihubungi awakmedia, Rabu (29/1/2020).
Keluarnya surat pencekalan itu merupakan buntut mangkirnya MSAT dari dua kali agenda pemeriksaan sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berkop surat Polres Jombang sebelum dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Menurut Andrias, dalam waktu dekat, yakni sepekan, pihaknya akan memeriksa MSAT dalam agenda pemeriksaan kedua.
Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Pertimbangan diberi waktu satu minggu agar tersangka MSAT punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan ke 2 penyidik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.
MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019) silam.
Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.