Kekerasan di SMP Negeri Kota Malang

Siswa SMPN Malang Korban Kekerasan, MS Masih Trauma Dalam Perawatan Rumah Sakit

Saat dijenguk oleh Kapolresta Malang Kota pada Jumat (31/1/2020), MS belum bisa banyak menceritakan perundungan yang dialaminya.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase HUmas Polresta Malang Kota - Aminatus Sofya
Kondisi korban kekerasan, MS dirawat di RS Lavalatte, Jumat sore (31/1/2020) dan Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Sinarmata saat memberi keterangan, Sabtu (1/2/2020). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kondisi MS, pelajar yang diduga jadi korban kekerasan atau perundungan di sekolahnya disebut-sebut masih mengalami trauma.

MS sendiri telah menjalani perawatan di RS Lavallate kota Malang

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata yang sempat menjenguk MS di rumah sakit menyebut korban perundungan atau bullying di SMP Negeri 16 Kota Malang itu masih trauma.

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Sebut Ancaman 5 Tahun Penjara

Ide Gila ABG Cari Nafkah dengan Culik & Jual Bayi Lewat FB, Sudah Deal untuk Calon Ortu di Madura

Muncul Sosok Anak Kembar Hotman Paris Bikin Geger, Berjenis Kelamin Perempuan dan Bukan Manusia

Di pergelangan tangan dan kaki siswa berinisial MS (13) itu juga masih tampak memar.

“Kondisi psikologisnya masih tertekan. Masih trauma,” tutur Leo, Sabtu (1/2/2020).

Saat dijenguk oleh Leo, Jumat (31/1/2020) MS belum bisa banyak menceritakan perundungan yang dialami.

MS menangis ketika bercerita kepada Leo.

“Awal-awal mungkin biasa tapi lama-lama mungkin teringat lagi. Jadi menangis,” ujarnya.

Leo juga mengatakan bahwa beberapa bagian tubuh MS masih memar.

Beberapa bagian tubuh itu di antaranya pergelangan kaki dan tangan serta punggung.

“Dan itu masih nyeri dan sakit saat kami tanyakan ke yang bersangkutan,” kata dia.

Leo menyampaikan dugaan perundungan yang dialami MS telah dilaporkan oleh Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Jumat (31/1/2020) sore.

Apabila terbukti, kasus ini akan diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2.

“Ancaman hukumannya lima tahun dan dendanya Rp 100 juta,” imbuh dia.

Sebagai informasi, MS diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya.

Diduga, MS dianiaya temannya yang berjumlah tujuh orang di masjid sekolah.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved