Bocor Alasan Presiden Jokowi Potong Uang Pensiunan PNS, Dialihkan untuk BPJS TK Sampai Rp 300 Ribu

Bocor Alasan Presiden Jokowi Potong Uang Pensiunan PNS, Dialihkan untuk BPJS TK Sampai Rp 300 Ribu

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews.com
Bocor Alasan Presiden Jokowi Potong Uang Pensiunan PNS, Dialihkan untuk BPJS TK Sampai Rp 300 Ribu 

SURYAMALANG.COM - Beredar kabar jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan memotong uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Alasan Presiden Jokowi memotong uang pensiunan PNS kabarnya salah satu alasannya adalah dialihkan untuk BPJS TK

Pemotongan uang pensiuan PNS ini bahkan mencapai nominal Rp 300 ribu. 

Bocor Alasan Presiden Jokowi Potong Uang Pensiunan PNS, Dialihkan untuk BPJS TK Sampai Rp 300 Ribu
Bocor Alasan Presiden Jokowi Potong Uang Pensiunan PNS, Dialihkan untuk BPJS TK Sampai Rp 300 Ribu (SURYAMALANG.COM/kolase Instagram via Tangkapan Layar Tribunnews)

Kabar kurang baik harus diterima para pensiunan PNS dan juga yang sebentar lagi akan pensiun. 

Sebab, dalam waktu dekat akan ada perubahan dan kebijakan baru dari Pemerintah presiden Jokowi terkait uang pensiunan. 

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.

Alhasil sejumlah pensiunan PNS tak terima dan menggugat mahkamah konstitusi.

Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.

Pemangkasan uang pensiunan PNS pada kebijakan baru bahkan bisa mencapai nominal Rp 300 ribu.

Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000.

Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegas Andi Muhamad Asrun, dikutip dari Kontan.co.id.

Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.

"Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya.

Bocor Alasan Presiden Jokowi Potong Uang Pensiunan PNS, Dialihkan untuk BPJS TK Sampai Rp 300 Ribu
Bocor Alasan Presiden Jokowi Potong Uang Pensiunan PNS, Dialihkan untuk BPJS TK Sampai Rp 300 Ribu (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved