Suami di Pasuruan Jual Istri

Cewek 23 Tahun Dijual Suami untuk Melayani Nafsu Banyak Pria di Pasuruan, Harga Rp 50 Ribu & Direkam

Cewek 23 Tahun Dijual Suami untuk Melayani Nafsu Banyak Pria di Pasuruan, Harga Dibanderol Rp 50 Ribu

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika/Shutterstock
Suami (kiri) di Pasuruan menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan teman laki-laki dan merekamnya. Foto kanan: ilustrasi korban. 

"Tujuannya agar video itu bisa menjadi bukti ke teman lainnya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan. Ini juga kami dalami," kata Kapolres.

Ia menerangkan, video aslinya memang sudah tidak ada. Sebab sudah dihapus.

Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman itu, dan temuan ini akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.

"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu.

"Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.

Suami (kiri) di Pasuruan menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan teman laki-laki dan merekamnya. Foto kanan: ilustrasi korban.
Suami (kiri) di Pasuruan menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan teman laki-laki dan merekamnya. Foto kanan: ilustrasi korban. (SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika/Shutterstock)

Ancaman Hukuman

Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal dalam kasus suami jual istri yang terjadi di wilayah hukum Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka dalam kasus ini Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini. Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia

Sudah Setahun

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved